Select Menu

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

Jumat, 27 September 2013

Wapres Boediono Pasrah Diperiksa KPK

Boediono dan Century 4pkssiak.org, JAKARTA – Wakil Presiden Boediono menyatakan kesiapannya jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak kembali memeriksanya terkait skandal bail out Bank Century. Boediono berjanji akan membantu KPK menuntaskan penyidikan dugaan korupsi dalam pengucuran dana Rp 6,7 triliun itu.

“Tidak ada masalah (jika diperiksa). Pak Wapres dengan senang hati akan membantu KPK jika KPK memerlukan,” kata Juru Bicara Wapres Boediono, Yopie Hidayat, di Jakarta, Kamis (26/9).

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pemeriksaan Boediono sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia akan dilakukan setelah pemeriksaan mantan Deputi Gubernur BI yang sudah menjadi tersangka, Budi Mulya. Abraham memastikan Boediono diperiksa tahun ini.

Boediono pernah diperiksa KPK pada 2010, saat kasus Century masih dalam tahap penyelidikan. Selaku Gubernur BI saat itu, KPK menilai Boediono berperan dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008.

KPK belakangan ini intensif memeriksa Direktur Keuangan PT Century Mega Investindo Robert Tantular. KPK sudah lima kali memeriksa Robert untuk menggali ihwal pemberian FPJP dan penetapan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi ditetapkan tersangka dengan dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian FPJP BI kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal (CAR) penerima FPJP.

Syarat penerima FPJP semula adalah “CAR minimal 8 persen” dan kemudian berubah menjadi “CAR positif”. Saat menerima FPJP, CAR Bank Century adalah 2,35 persen. Bank ini kemudian mendapatkan FPJP senilai Rp 502,07 miliar.

Kumpulkan Bukti
Untuk mengumpulkan bukti-bukti baru, KPK akan memeriksa mantan Direktur Utama Bank Mutiara, yang sebelumnya bernama Bank Century, Maryono, Kamis (26/9). Maryono akan diperiksa sebagai saksi kasus pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menyampaikan bahwa untuk saksi atas tersangka Budi Mulya, KPK juga akan memeriksa mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular. “Serta dua mantan pegawai Bank Indonesia, Ahmad Berliani dan Ratma Etchika Amiaty,” kata Priharsa.

Sementara Tim Pengawas (Timwas) kasus bailout Bank Century berencana menjenguk mantan Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah yang dikabarkan lama sakit terserang stroke. Mantan pejabat tinggi BI ini diduga tahu banyak soal penyelamatan Bank Century pada 2008 melalui Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (FPJP) dan pengucuran dana bailout senilai Rp6,7 triliun.

Anggota Timwas dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah, mengatakan tim akan menjenguk Siti pekan ini. “Tapi, kami akan cek dulu kantornya, rumahnya, dan di mana dia dirawat,” kata Fahri di Gedung DPR, Rabu (25/9).

0 Comments
Tweets
Komentar