pkssiak.org, Jakarta
– Kejanggalan dan bau sangit bail out Bank Century kian terkuak.
Tersangka kasus penggelapan dana Bailout Bank Century, Robert Tantular
mengatakan telah diperiksa terkait kronologi permohonan bantuan
liquiditas FPJP Bank Century.
“Kronologi bagaimana permohonan dari direksi Bank Century hanya Rp1
triliun tetapi nyatanya bailoutnya mencapai Rp6,7 triliun. Itulah yang
didalami KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ucap Robert, Senin malam
di Gedung KPK.
Ia selesai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi Budi Mulya, terkait
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan bank gagal yang
tidak terbukti berdampak sistemik di Bank Century. Sehingga nantinya
akan diketahui siapa yang bertanggung jawab terhadap persetujuan bantuan
likuiditas itu.
Bailout itulah yang menjadi kontroversi dan perlu didalami oleh KPK
untuk mengetahui siapa dalang dan aktor intelektual yang musti
bertanggungjawab dalam skandal memalukan ini. “Kita harapkan KPK
independen untuk membuka hal ini,” ujar Robert Tantular.
Seperti diketahui, saat proses bailout Century, posisi Boediono
menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI). Saat itu, Bank Indonesia mengubah
Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan
pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) FPJP dari semula
dengan rasio kecukupan modal (CAR) 8 persen menjadi sekadar angka nol
atau positif. Perubahan itu dituding berbagai kalangan untuk merekayasa
Bank Century mendapatkan FPJP.
Sementara Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menilai penetapan Bank
Century sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah keputusan yang
keliru. Ini ditegaskan Fuad usai diperiksa KPK dalam kasus Century.
“Dia (Century) kan perusaahaan tbk (terbuka) yang sahamnya tidak
aktif diperjualbelikan pada saat itu. Karena tidak aktif
diperjualbelikan, tidak sistemik,” ujar Fuad sebelum meninggalkan KPK,
Selasa (10/9/2013).
Fuad mengaku pernah mengikuti rapat pada 21 November 2008 dimana.
Saat itu rencana bailout Bank Century tengah dibahas. Namun Fuad
menegaskan kehadirannya dalam rapat tersebut tidaklah signifikan. “Waktu
itu saya hadir sebagai nara sumber,” tuturnya.
Publik berharap agar KPK bisa mendalami siapa pihak yang berperan di
balik semua rekayasa itu. KPK sendiri sejauh ini telah menetapkan Budi
Mulya terkait dugaan tindak korupsi bailout Bank Century Rp6,7 triliun.
Budi Mulya waktu itu merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank
Indonesia. Dia disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang bertanggung
jawab terkait kucuran dana Bail Out Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.
Nasib Wakil Presiden Boediono dalam kasus Century hingga saat ini
masih menggantung. Ia tersandera akibat status hukumnya yang tidak jelas
dalam kasus ini. Akankah status Boediono menjadi terang? Skandal
Century telah menyandera Boediono, dan berdampak negatif kepada SBY.
Kepercayaan publik pada pemerintah pun merosot tajam.
Anggota Tim Pengawas Century Fahri Hamzah mengatakan KPK
mengisyaratkan menggunakan kolektif kolegial dalam menyelidiki kasus
Century khususnya terkait posisi mantan Gubernur Bank Indonesia (BI)
Boediono. “KPK mengisyaratkan menggunakan kolektif kolegial,” kata
Fahri.
Ketua KPK Abraham Samad juga memastikan hingga akhir 2013 ini, kasus
Century akan masuk ke persidangan khususnya terkait tersangka Budi
Mulya. Abdraham Samad pernah mengakui institusi yang ia pimpin saat ini
tengah mendalami kolektif kolegial dalam kebijakan bailout Century.
“Kita dalami soal kolektif kolegial sampai final,” sebut Abraham.
Skandal Century harus dituntaskan karena terus menjadi bola liar yang
ditendang kemana-mana. Kalangan DPR dan publik sepakat, kasus Century
harus tuntas dan jangan sampai dibebankan pada DPR periode 2014-2019
karena akan jadi beban moral tambahan bagi parlemen yang sudah
tercoreng.[inilah]