pkssiak.org - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Klaten memprotes
pengadaan seragam batik bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan
Pemkab Klaten dengan mengembalikannya kepada Sekwan DPRD Klaten Widya
Sutrisna. Sebab, PNS diwajibkan membayar Rp250 ribu perpotong.
“Seragam batik ini kami kembalikan karena ternyata seragam itu juga untuk kalangan PNS. Yang memprihatinkan, mereka (PNS) diwajibkan membeli Rp250 ribu, sedangkan untuk DPRD digratiskan,” tegas Ketua Fraksi PKS DPRD Klaten, Mardjuki, kepada wartawan, Jumat (20/09/2013).
Mardjuki menerangkan, sebelumnya pihaknya menerima bingkisan seragam batik gratis tersebut dari Sekwan untuk keperluan Halal Bihalal. Namun dalam perjalanannya seragam itu juga untuk PNS. Bahkan ada juga untuk honorer dan perangkat desa.
“Kami merasa tidak nyaman dengan seragam batik tersebut. Banyak kalangan PNS yang mengeluh. Untuk itu keluhan itu harus ditanggapi dengan serius. Sebab ternyata pengadaan seragam batik itu dikelola Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tanpa instruksi Bupati,” ujarnya.
Karenaitu, kata Mardjuki, Fraksi PKS menyatakan sikap menolak kebijakan seragam batik yang memberatkan. Pihaknya juga mendesak Bupati untuk melakukan evaluasi atas pengadaan seragam tersebut. “Kami juga meminta kepada masing-masing SKPD untuk menarik kembali seragam batik itu dan mengembalikan kepada penyedia barang,” tegasnya.[krjogja]
“Seragam batik ini kami kembalikan karena ternyata seragam itu juga untuk kalangan PNS. Yang memprihatinkan, mereka (PNS) diwajibkan membeli Rp250 ribu, sedangkan untuk DPRD digratiskan,” tegas Ketua Fraksi PKS DPRD Klaten, Mardjuki, kepada wartawan, Jumat (20/09/2013).
Mardjuki menerangkan, sebelumnya pihaknya menerima bingkisan seragam batik gratis tersebut dari Sekwan untuk keperluan Halal Bihalal. Namun dalam perjalanannya seragam itu juga untuk PNS. Bahkan ada juga untuk honorer dan perangkat desa.
“Kami merasa tidak nyaman dengan seragam batik tersebut. Banyak kalangan PNS yang mengeluh. Untuk itu keluhan itu harus ditanggapi dengan serius. Sebab ternyata pengadaan seragam batik itu dikelola Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tanpa instruksi Bupati,” ujarnya.
Karenaitu, kata Mardjuki, Fraksi PKS menyatakan sikap menolak kebijakan seragam batik yang memberatkan. Pihaknya juga mendesak Bupati untuk melakukan evaluasi atas pengadaan seragam tersebut. “Kami juga meminta kepada masing-masing SKPD untuk menarik kembali seragam batik itu dan mengembalikan kepada penyedia barang,” tegasnya.[krjogja]