Politisi PKS Minta SBY Wajibkan Peserta Konvensi Capres Laporkan Sumbangan ke KPK
By: Abul Ezz
Rabu, 25 September 2013
0
pkssiak.org, JAKARTA
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mendalami berbagai sumbangan
yang mungkin diterima para pejabat negara peserta konvensi capres
Partai Demokrat. Karena berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, para
penyelenggara negara tidak diperkenankan menerima bantuan sumbangan
dalam bentuk apa pun.
"KPK perlu memeriksa sumbangan kepada pejabat negara peserta konvensi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Al Muzammil Yusuf kepada Republika di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (24/9).
Almuzammil mengatakan tidak ada yang bisa menjamin sumbangan yang diberikan kepada para pejabat negara peserta konvensi berasal dari dana halal. Dalam konteks ini, ia mengatakan Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) perlu mewajibkan peserta konvensi melaporkan sumbangan yang mereka terima kepada KPK.
"Pak SBY kan selalu bilang punya niat baik memerangi korupsi. Makanya sumbangan harus dilaporkan dan ada kewajiban melaporkan," ujarnya.
Partai Demokrat juga dianggap tak bisa menggunakan UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres sebagai dalil menghindari jerat gratifikasi dalam UU Tipikor. Karena UU Pilpres tidak dibuat untuk mengatur kompetisi capres yang dilakukan partai politik. Melainkan kompetisi yang diselenggarakan KPU. "UU Pilpres tidak mengatur capres yang dilakukan partai," katanya.
Apalagi, tambahnya, peserta konvensi capres Demokrat belum tentu lolos sebagai peserta pilpres 2014. Karena setiap partai politik yang ingin mengusung pasangan capres-cawapres mesti memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential thereshold).
"Syaratnya harus memperoleh 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah nasional. Sekarang kan belum ketahuan apakah Demokrat bisa lolos threshold atau tidak," kata ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
*http://www.republika.co.id
"KPK perlu memeriksa sumbangan kepada pejabat negara peserta konvensi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Al Muzammil Yusuf kepada Republika di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (24/9).
Almuzammil mengatakan tidak ada yang bisa menjamin sumbangan yang diberikan kepada para pejabat negara peserta konvensi berasal dari dana halal. Dalam konteks ini, ia mengatakan Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) perlu mewajibkan peserta konvensi melaporkan sumbangan yang mereka terima kepada KPK.
"Pak SBY kan selalu bilang punya niat baik memerangi korupsi. Makanya sumbangan harus dilaporkan dan ada kewajiban melaporkan," ujarnya.
Partai Demokrat juga dianggap tak bisa menggunakan UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres sebagai dalil menghindari jerat gratifikasi dalam UU Tipikor. Karena UU Pilpres tidak dibuat untuk mengatur kompetisi capres yang dilakukan partai politik. Melainkan kompetisi yang diselenggarakan KPU. "UU Pilpres tidak mengatur capres yang dilakukan partai," katanya.
Apalagi, tambahnya, peserta konvensi capres Demokrat belum tentu lolos sebagai peserta pilpres 2014. Karena setiap partai politik yang ingin mengusung pasangan capres-cawapres mesti memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential thereshold).
"Syaratnya harus memperoleh 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah nasional. Sekarang kan belum ketahuan apakah Demokrat bisa lolos threshold atau tidak," kata ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
*http://www.republika.co.id
DPD PKS Siak - Download Android App