PKS: Pemilihan Pimpinan Lembaga Negara Harus Melalui DPR
By: Abul Ezz
Minggu, 22 September 2013
0
pkssiak.org, JAKARTA
- Fraksi Keadilan Sejahtera tidak sependapat dengan pernyataan Ketua
DPR Marzuki Alie yang menyebut proses pemilihan pejabat pimpinan lembaga
negara tidak perlu melalui DPR.
Ia menilai kasus politik uang dan politik transaksional yang terjadi saat ini adalah perorangan, bukan DPR sebagai lembaga.
"Karena beberapa orang saja masa sampai UU diubah. Tidak ada jaminan juga kalau DPR tidak dilibatkan dalam seleksi pimpinan lembaga negara akan terlepas dari kasus," kata Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera Hidayat Nurwahid ketika dihubungi, Sabtu (21/9).
Hidayat memaparkan, jika ucapan Marzuki itu benar-benar akan dilakukan, maka konsekuensinya adalah mengubah UU MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Karena UU tersebut mengharuskan pimpinan lembaga negara melalui proses di DPR.
"Secara prinsip itu ada di aturan perundangan. Mengapa sekarang berlaku demikian, karena di UU berlaku itu. UU MD3, ketentuan dasar yang sudah berlaku demikian. Kalau ada pemikiran perubahan maka perlu ada aturan mainnya," sebut Hidayat lagi.
Diingatkan Hidayat, yang terjadi saat ini adalah publik melihat yang berlaku tidak pantas itu adalah orang perorang. Bukan DPR sebagai institusi. Karena itu, ia berharap publik diingatkan dengan perilaku orang perorang tersebut, bukan DPR sebagai institusi.
Mantan Presiden PKS itu menilai DPR perlu tetap melakukan seleksi pimpinan lembaga negara karena bentuk tanggung jawabnya terhadap rakyat.
"Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk hadirkan pejabat publik yang berkualitas melalui mekanisme di DPR. Penilaian komprehensif dari rakyat melalui DPR," ingat Hidayat.
Lebih jauh, Hidayat memaklumi ada desakan agar pemilihan pimpinan lembaga negara itu tidak dilakukan oleh DPR karena adanya sejumlah kasus yang menyimpang. Karena itu, ia mengharapkan pengawasan terhadap penyimpangan di DPR lebih diperkuat.
Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie berharap DPR tidak lagi diberi kewenangan dalam menentukan pimpinan lembaga tinggi negara seperti kapolri, hakim agung, dan panglima TNI. Hal itu untuk menghindari kasus suap dan transaksi politik yang justru bertentangan dengan kepentingan dan tujuan lembaga tersebut dibentuk.
Menurut Marzuki, seharusnya pimpinan atau anggota lembaga negara dipilih melalui seleksi terbuka oleh lembaga independen yang terdiri dari orang-orang yang berasal dari kampus, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan sebagainya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Assegaf enggan mengomentari lebih jauh pernyataan Marzuki itu. Ia menilai pernyataan Marzuki itu sudah mewakili sikap partainya.
"Pak Marzuki kan orang Demokrat, untuk apa saya jelaskan tentang pandangan Partai Demokrat. Sudah jelas oleh Pak Marzuki," ujar Nurhayati ketika dihubungi.
*http://www.metrotvnews.com
Ia menilai kasus politik uang dan politik transaksional yang terjadi saat ini adalah perorangan, bukan DPR sebagai lembaga.
"Karena beberapa orang saja masa sampai UU diubah. Tidak ada jaminan juga kalau DPR tidak dilibatkan dalam seleksi pimpinan lembaga negara akan terlepas dari kasus," kata Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera Hidayat Nurwahid ketika dihubungi, Sabtu (21/9).
Hidayat memaparkan, jika ucapan Marzuki itu benar-benar akan dilakukan, maka konsekuensinya adalah mengubah UU MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Karena UU tersebut mengharuskan pimpinan lembaga negara melalui proses di DPR.
"Secara prinsip itu ada di aturan perundangan. Mengapa sekarang berlaku demikian, karena di UU berlaku itu. UU MD3, ketentuan dasar yang sudah berlaku demikian. Kalau ada pemikiran perubahan maka perlu ada aturan mainnya," sebut Hidayat lagi.
Diingatkan Hidayat, yang terjadi saat ini adalah publik melihat yang berlaku tidak pantas itu adalah orang perorang. Bukan DPR sebagai institusi. Karena itu, ia berharap publik diingatkan dengan perilaku orang perorang tersebut, bukan DPR sebagai institusi.
Mantan Presiden PKS itu menilai DPR perlu tetap melakukan seleksi pimpinan lembaga negara karena bentuk tanggung jawabnya terhadap rakyat.
"Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk hadirkan pejabat publik yang berkualitas melalui mekanisme di DPR. Penilaian komprehensif dari rakyat melalui DPR," ingat Hidayat.
Lebih jauh, Hidayat memaklumi ada desakan agar pemilihan pimpinan lembaga negara itu tidak dilakukan oleh DPR karena adanya sejumlah kasus yang menyimpang. Karena itu, ia mengharapkan pengawasan terhadap penyimpangan di DPR lebih diperkuat.
Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie berharap DPR tidak lagi diberi kewenangan dalam menentukan pimpinan lembaga tinggi negara seperti kapolri, hakim agung, dan panglima TNI. Hal itu untuk menghindari kasus suap dan transaksi politik yang justru bertentangan dengan kepentingan dan tujuan lembaga tersebut dibentuk.
Menurut Marzuki, seharusnya pimpinan atau anggota lembaga negara dipilih melalui seleksi terbuka oleh lembaga independen yang terdiri dari orang-orang yang berasal dari kampus, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan sebagainya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Assegaf enggan mengomentari lebih jauh pernyataan Marzuki itu. Ia menilai pernyataan Marzuki itu sudah mewakili sikap partainya.
"Pak Marzuki kan orang Demokrat, untuk apa saya jelaskan tentang pandangan Partai Demokrat. Sudah jelas oleh Pak Marzuki," ujar Nurhayati ketika dihubungi.
*http://www.metrotvnews.com
DPD PKS Siak - Download Android App