Select Menu

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

Kamis, 12 September 2013

Pasangan Kuat Calon Walikota Bogor Ru'yat - Aim Diserang Kampanye Hitam

Pamplet kampanye hitam yang ditemukan

pkssiak.org - Pemilihan Pilwalkot Bogor 2013 yang akan digelar Sabtu (14/9/2013) tinggal menghitung hari, Suhu politik di Kota hujan tersebut sedikit memanas.

Tak hanya mengampanyekan pasangan yang diusung, Pilwalkot Bogor 2013 ini pun diwarnai adanya dugaan kampanye hitam.

Satu di antaranya dialami pasangan Achmad Ru'yat - Aim halim Permana  (Ru'yat-Aim) yang diusung Koalisi Bogor Maju (PKS, PPP dan Hanura).

Pada Rabu (11/9/2013) pagi, tersebar pamflet gelap mendiskreditkan pasangan dengan nomor urut 3 tersebut.

Saksi mata bernama Hendra Permana dilokasi mengatakan "Banyak selebaran black campaign ruyat aim di pinggir - pinggir jalan, terlihat dari pinggir jalan Bumi Cimahpar Asri, Indo Baso dan Jalan raden koyong sampai tanah baru terdapat 2 plastik besar berisi pamflet tersebut.".

Tim pemenangan Ru'yat - Aim yang mendapat informasi tersebut segera bergerak cepat mencari pelakunya.

"Pelaku penyebar pamflet kampanye hitam yang melakukan aksinya tadi pagi, berhasil kami tangkap." Ujar salah seorang Tim Sukses Ru'yat-Aim saat dihubungi Islamedia.

" Saat ini pelaku telah kami serahkan ke polsek terdekat untuk mengungkap aktor intelektual dibalik penyebaran Pamflet black campaign ini." Ungkapnya lebih lanjut.

Pamflet Kampanye Hitam yang ditemukan
Perlu diketahui pamflet tersebut berisi kutipan berita lama terkait penetapan Ahmad Ru'yat yang pernah menjadi tersangka korupsi, dalam pamflet yang beratas nama Organisasi Masyarakat Bogor Anti Korupsi (OMBAK) itu berkampanye hitam untuk tidak memilih calon walikota yang menjadi tersangka korupsi.

Kenyataannya Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 8 September 2011 lalu menyatakan Ahmad Ru'yat tidak terbukti melakukan korupsi.

"Memutuskan menyatakan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memutuskan agar hak-hak terdakwa dipulihkan seperti sebelumnya," ujar Ketua Majelis Hakim Joko Siswanto saat membacakan vonis kala itu.

Jika seseorang sudah diputus hakim tidak bersalah, maka negara berkewajiban membersihkan namanya, oleh karenanya apabila ada orang-orang atau pihak yang masih melakukan tuduhan bisa dituntut ke pengadilan karena pencemaran nama baik.


*http://www.islamedia.web.id 
0 Comments
Tweets
Komentar