Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » Pakar Hukum Tata Negara: Demokrat, Golkar dan PDIP Cuma Mikirin Kepentingan Sendiri

Pakar Hukum Tata Negara: Demokrat, Golkar dan PDIP Cuma Mikirin Kepentingan Sendiri


By: Abul Ezz Kamis, 19 September 2013 0


pkssiak.org, JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) terancam batal dihendel DPR RI. Pasalnya, pembahasan tersebut masih berputar di Badan Legislasi, sementara Pilpres digelar tidak sampai setahun lagi.

Menurut pakar hukum tatanegara, Yusril Ihza Mahendra, tidak jalannya pembahasan amandemen tersebut, karena partai-partai besar seperti, Partai Demokrat, Partai Golkar dan PDI Perjuangan tidak bersedia mengamandemenkan.

"Kini usul amandemen UU Pilpres mandeg di DPR. PDIP, Golkar dan PD tidak mau amandemen. Mereka cuma mikirin kepentingan sendiri," ujar Yusril dalam akun twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, Rabu (18/9).

Jelas dia, UU Pemilu dan UU Pilpres jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 6 UUD 1945. Misalnya, dalam UU Pemilu dan UU Pilpres diatur bahwa pilpres digelar setelah pemilu legislatif. UU Pilpres juga mengatur bahwa pasangan capres atau cawapres diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang punya kursi minimum 20 persen di DPR.

Yusril menjelaskan bahwa Pasal 6 UUD 1945 menyebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu. Pasal tersebut maksudnya jelas bahwa satu parpol atau beberapa parpol peserta Pemilu legislatif berhak mengajukan pasangan capres dan cawapres. Pasal itu juga menunjukkan waktu untuk mengajukan capres atau cawapres adalah ketika parpol atau gabungan parpol itu berstatus sebagai peserta Pemilu, dan juga mengisyaratkan bahwa pemilu legislatif dan Pilpres dilakukan bersamaan, bukan pemilu legislatif dulu baru pilpres.

"Kalau sudah punya kursi di DPR, parpol tersebut bukan lagi berstatus peserta pemilu seperti diatur Pasal 6 UUD 1945, karena pemilu sudah selesai. Maksud Pasal 6 UUD 1945 itu ialah agar rakyat yang nyoblos dalam Pemilu legislatif tahu siapa yang dicalonkan partai tersebut sebagai capres atau cawapres. Agar rakyat yang nyoblos pemilu legislatif itu tidak asal nyoblos kayak orang beli kucing dalam karung," jelas Yusril.

Yusril menambahkan, dulu ada kekhawatiran jumlah capres-cawapres akan membludak bila setiap parpol atau gabungan parpol peserta pemilu boleh mengajukan capres-cawapres. Namun sekarang kekhawatiran seperti itu seharusnya sudah tidak ada sebab peserta pemilu nasional hanya 12 parpol. Dengan demikian, kalau hanya 12 parpol maka maksimum jumlah capres-cawapres ya hanya 12 juga, dan bahkan mungkin lenih sedikit lagi.

"Kalau capres-cawapres ada 12, ya wajar saja. Makin banyak calon, makin banyak pilihan bagi rakyat. Dalam Pilkada, calon banyak juga sudah biasa. Pilkada Deli Serdang sekarang diikuti 11 pasangan. Kota Makassar 10 pasangan," tandas Yusril. [rus/rmol]



DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar