Select Menu

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

Kamis, 26 September 2013

Mobil Murah 'LCGC' Tak Dukung Konversi BBM

pkssiak.org, Jakarta (24/9) – Pemerintah telah menyetujui pengadaan mobil murah dan ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2013. Sebuah kebijakan yang tidak sejalan dengan program pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sedang dilakukan maupun gerakan transportasi publik yang nyaman.

Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi PKS Rofi Munawar melihat kebijakan mobil murah tak mendukung program konversi dan pengendalian BBM yang sedang diupayakan selama ini, “Pemerintah selama ini seringkali mengeluarkan kebijakan yang tidak integratif, karena disatu sisi ingin mengendalikan konsumsi BBM namun disisi lain mengeluarkan kebijakan LCGC yang berpotensi meningkatkan penggunaan BBM bersubsidi,” ujarnya kecewa.

Belum lama ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan kebijakan mengenai mobil murah dan ramah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Produksi mobil ini diperediksi akan meningkatkan konsumsi BBM dan kemacetan yang terdesentralisasi diluar kota-kota besar.

Legislator PKS asal Jatim VII ini melihat bahwa jikapun mobil LCGC tersebut dijanjikan hanya akan menggunakan BBM non subsidi, namun selama tidak ada sistem bawaan yang mencegah konsumen membeli BBM jenis premium maka hanya akan mengakibatkan pembengkakan kuota BBM bersubsidi. Situasi ini menunjukan Pemerintah cenderung mendorong tumbuhnya industri otomotif tanpa memperhatikan penggunaan energi yang lebih efisien serta tetap ramah lingkungan seperti gas maupun listrik.

“Pernyataan pemerintah yang menjamin bahwa mobil LCGC ini hanya akan digunakan di luar Jabotabek, disertai aturan memberikan sanksi kepada pengguna yang menggunakan BBM bersubsidi pada realitasnya sangat sulit diimplementasikan. Mengingat selama ini saja dengan jenis kendaraan yang ada, pemerintah secara jelas tidak mampu mengontrol konsumsi BBM bersubsidi,” tegas Rofi’.

Sekedar informasi, dalam PP No 41/2013 maupun Permenperin No 33/2013 yang menjadi payung hukum LCGC, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan teknis pengawasan untuk memastikan penggunaan BBM nonsubsidi.

Rofi menambahkan, jika memang mobil LCGC ini diorientasikan untuk kalangan yang belum memiliki kendaraan maka secara realitas mereka akan tetap memilih menggunakan BBM bersubsidi disesuaikan dengan beban konsumsinya. Pemerintah harus berpikir ulang dalam menerapkan kebijakan ini, karena implikasinya akan sangat luas terhadap sektor energi, transportasi maupun pola konsumsi publik.

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat memperkirakan produksi mobil LCGC pada 2013 akan mencapai 75 ribu unit. Bahkan, saat ini telah ada beberapa Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang telah memasarkan jenis varian mobil ini di pasaran.



*http://www.fraksipks.or.id
0 Comments
Tweets
Komentar