Fraksi PKS Dorong Perda Penghapusan Piutang Dicermati
By: Abul Ezz
Selasa, 24 September 2013
0
pkssiak.org, BANDUNG.-
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) Diah Nurwitasari mengatakan aturan yang
ada memang harus ditaati khususnya dalam hal ini UU 28/2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun kenyataannya, memang ada saja
orang yang sudah meninggal atau kendaraan yang digunakannya sudah
mengalami rusak berat, ada pula yang mengalami kecelakaan sehingga
kendaraannya sudah tidak ada lagi.
Hal itu dikemukakan Diah kepada "PRLM" di Kota Bandung, Senin (23/9/2013) saat dimintai tanggapannya tentang usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Memang kami juga menyoroti bahwa dalam perda ini harus dicermati kriterianya karena jangan sampai ini menjadi celah orang untuk tidak bayar pajak. Ini bisa malah kita kehilangan potensi PAD, ” katanya.
Diah yang juga menjadi Ketua Komisi C Bidang Keuangan ini mengatakan raperda penghapusan piutang ini harus memuat ketentuan penghapusan dengan cermat, tahapan penghapusan dengan jelas, dan proses penelusurannya pun harus akurat. Sehingga tidak ada penghapusan piutang yang tiba-tiba atau serta merta.
*http://www.pikiran-rakyat.com
Hal itu dikemukakan Diah kepada "PRLM" di Kota Bandung, Senin (23/9/2013) saat dimintai tanggapannya tentang usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Memang kami juga menyoroti bahwa dalam perda ini harus dicermati kriterianya karena jangan sampai ini menjadi celah orang untuk tidak bayar pajak. Ini bisa malah kita kehilangan potensi PAD, ” katanya.
Diah yang juga menjadi Ketua Komisi C Bidang Keuangan ini mengatakan raperda penghapusan piutang ini harus memuat ketentuan penghapusan dengan cermat, tahapan penghapusan dengan jelas, dan proses penelusurannya pun harus akurat. Sehingga tidak ada penghapusan piutang yang tiba-tiba atau serta merta.
*http://www.pikiran-rakyat.com
DPD PKS Siak - Download Android App