Select Menu

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

Sabtu, 28 September 2013

Fahri: Hukum Juga dong KPK

160784pkssiak.org, Jakarta – Bocornya surat izin penggeledehan rumah Bendahara Umum DPP PDIP Olly Dondokambey di Manado Sumatera Utara, tidak bisa hanya disalahkan pihak Pengadilan. Tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bisa menjadi pelakunya.

Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah mengatakan, tidak boleh KPK langsung menuduhkan bahwa pelaku ini adalah dari PN Manado. Fahri mengatakan, kebocoran dokumen negara juga pernah terjadi di KPK, seperti sprindik Anas Urbaningrum. Sehingga, KPK punya cacat dalam menjaga kerahasiaan tersebut.

“Dulu bocor di KPK. Jangan nyalahin orang lain dong. Hukum juga dong KPK. Jangan mentang-mentang KPK maunya pakai etika,” kata Fahri kepada INILAH.COM, Jumat (27/9/2013).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, kasus bocornya surat penggeledahan sehingga KPK batal menggeledah pada Selasa (24/9/2013) lalu, tidak boleh dibiarkan saja.

Bagi Fahri, ada dua kemungkinan pelakunya. Pertama dari internal KPK sendiri dan kedua dari PN Manado. KPK bisa menjadi pelakunya mengingat hal itu sudah pernah terjadi.

“Suruh polisi investigasi dong. Kalau yang bocorin pihak PN hukum tapi kalau yang bocorin KPK gimana? Kan sudah ada gejala malah bocornya di KPK,” jelas Fahri.

Untuk itu, dia lebih sepakat kalau masalah ini diselesaikan secara pidan. Fahri takut, jika persoalan ini diselesaikan secara etik dan pelakunya ternyata dari KPK sendiri.

“Yang penting jangan diselesaikan secara adat lagi. Harus diserahkan ke polisi karena itu pidana,” tegasnya.

Untuk itu, politikus asal Sumbawa NTB ini meminta kepolisian yang menanganinya. Jangan hanya diselesaikan oleh KPK.

“Iya dong, polisi jangan diam saja,” pungkasnya.

Sebelumnya KPK berencana menggeledah rumah Olly di Manado, salah satunya yang beralamat di Jalan Manibang, Kelurahan Malalayang, Kota Manado. Namun, rencana penggeledahan itu bocor sejak Senin (23/9/2013) malam.

Surat permintaan izin untuk menggeledah rumah Olly yang disampaikan KPK kepada Pengadilan Tipikor Manado beredar di media sejak Selasa (24/9/2013).

Hingga Selasa sore, penggeledahan di rumah Olly di Manado tersebut belum jadi dilakukan.

KPK pun berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Manado untuk mengetahui lebih jauh mengenai pembocoran rencana geledah ini, termasuk siapa pelaku, dan motif pembocoran.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pembocoran ini menghambat proses penggeledahan KPK. Pelaku pembocorannya pun, menurut Johan, bisa saja dipidana.

Adapun Olly berstatus sebagai saksi dalam kasus Hambalang. Dia pernah diperiksa KPK beberapa waktu lalu. Seusai diperiksa sebagai saksi, Olly membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang mengatakan dia menerima uang dari proyek Hambalang.

Saat proyek Hambalang dibahas di DPR, Olly menjadi pimpinan Badan Anggaran DPR.

0 Comments
Tweets
Komentar