pkssiak.org, Jakarta
– Bocornya surat izin penggeledehan rumah Bendahara Umum DPP PDIP Olly
Dondokambey di Manado Sumatera Utara, tidak bisa hanya disalahkan pihak
Pengadilan. Tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bisa menjadi
pelakunya.
Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah mengatakan, tidak boleh KPK
langsung menuduhkan bahwa pelaku ini adalah dari PN Manado. Fahri
mengatakan, kebocoran dokumen negara juga pernah terjadi di KPK, seperti
sprindik Anas Urbaningrum. Sehingga, KPK punya cacat dalam menjaga
kerahasiaan tersebut.
“Dulu bocor di KPK. Jangan nyalahin orang lain dong. Hukum juga dong
KPK. Jangan mentang-mentang KPK maunya pakai etika,” kata Fahri kepada
INILAH.COM, Jumat (27/9/2013).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, kasus
bocornya surat penggeledahan sehingga KPK batal menggeledah pada Selasa
(24/9/2013) lalu, tidak boleh dibiarkan saja.
Bagi Fahri, ada dua kemungkinan pelakunya. Pertama dari internal KPK
sendiri dan kedua dari PN Manado. KPK bisa menjadi pelakunya mengingat
hal itu sudah pernah terjadi.
“Suruh polisi investigasi dong. Kalau yang bocorin pihak PN hukum
tapi kalau yang bocorin KPK gimana? Kan sudah ada gejala malah bocornya
di KPK,” jelas Fahri.
Untuk itu, dia lebih sepakat kalau masalah ini diselesaikan secara
pidan. Fahri takut, jika persoalan ini diselesaikan secara etik dan
pelakunya ternyata dari KPK sendiri.
“Yang penting jangan diselesaikan secara adat lagi. Harus diserahkan ke polisi karena itu pidana,” tegasnya.
Untuk itu, politikus asal Sumbawa NTB ini meminta kepolisian yang menanganinya. Jangan hanya diselesaikan oleh KPK.
“Iya dong, polisi jangan diam saja,” pungkasnya.
Sebelumnya KPK berencana menggeledah rumah Olly di Manado, salah
satunya yang beralamat di Jalan Manibang, Kelurahan Malalayang, Kota
Manado. Namun, rencana penggeledahan itu bocor sejak Senin (23/9/2013)
malam.
Surat permintaan izin untuk menggeledah rumah Olly yang disampaikan
KPK kepada Pengadilan Tipikor Manado beredar di media sejak Selasa
(24/9/2013).
Hingga Selasa sore, penggeledahan di rumah Olly di Manado tersebut belum jadi dilakukan.
KPK pun berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Manado untuk mengetahui
lebih jauh mengenai pembocoran rencana geledah ini, termasuk siapa
pelaku, dan motif pembocoran.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pembocoran ini menghambat
proses penggeledahan KPK. Pelaku pembocorannya pun, menurut Johan, bisa
saja dipidana.
Adapun Olly berstatus sebagai saksi dalam kasus Hambalang. Dia pernah
diperiksa KPK beberapa waktu lalu. Seusai diperiksa sebagai saksi, Olly
membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad
Nazaruddin yang mengatakan dia menerima uang dari proyek Hambalang.
Saat proyek Hambalang dibahas di DPR, Olly menjadi pimpinan Badan Anggaran DPR.
[inilah]