pkssiak.org, JAKARTA – Penasihat Hukum Luthfi Hasan Ishaaq menilai jaksa KPK keliru
menempatkan Luthfi sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri
dalam kaitan dugaan penerimaan hadiah pengurusan kuota impor daging
sapi.
Meski, Lutfhi benar adalah anggota DPR, namun jabatannya tidak
berhubungan dengan kebijakan memberikan rekomendasi, terlebih memutuskan
peningkatan kuota impor daging sapi.
“Sehingga pasal yang didakwakan kepada terdakwa sama sekali tidak
relevan,” kata Zainuddin Paru saat membaca surat keberatan (Eksepsi) di
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Sementara, perihal dugaan Jaksa yang menyatakan Luthfi telah menjual ‘pengaruhnya’, itu juga dikatakan Paru sangat keliru.
Terlebih secara history pembuatannya, Undang-Undang Pemberantasan Korupsi tidak mengenal perdagangan pengaruh.
“Menurut Prof Dr Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana
Universitas Padjajaran dan pernah sebagai anggota tim perumus UU
Tipikor, mengatakan bahwa perbuatan ‘mempengaruhi’ tidak dikenal dalam
Tipikor,” kata Paru.
Seperti diketahui, dalam dakwaan Jaksa, Luthfi diduga menerima uang
Rp 1,3 miliar dari Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman untuk
mempengaruhi pejabat Kementan dalam merekomendasikan penambahan kuota
impor daging sapi tahun 2013 di Kementan.[tribunnews]