UU Ormas Perkuat Demokrasi Indonesia
By: Abul Ezz
Selasa, 02 Juli 2013
0
pkssiak.org, Jakarta (2/7) -
Fraksi PKS mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi
Masyarakat (RUU Ormas). Menurut FPKS, adanya Undang-Undang Ormas akan
memperkuat proses demokrasi di Indonesia.
Demikian disampaikan Anggota
Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas dari FPKS, Nurhasan Zaidi dalam Rapat
Paripurna DPR RI, Selasa (2/7).
Menurut Nurhasan, UU Ormas justru
mengakhiri era represifitas negara terhadap kebebasan berserikat dan
berkumpul masyarakat melalui organisasi.
“UU Sebelumnya yakni UU No 8
Tahun 1985 mengekang kebebasan organisasi masyarakat dalam berserikat
dan berkumpul. Justru, lahirnya UU Ormas ini untuk mengakhiri era
represifitas Orde Baru,” tegas Nurhasan.
UU Ormas ini, lanjut Nurhasan,
juga akan memperkuat komitmen kebangsaan dan upaya bersama menjaga
keutuhan NKRI. “UU Ormas penting sebagai upaya untuk memperkuat komitmen
semua pihak, termasuk Ormas dan Pengurusnya akan keutuhan bangsa dan
negara. Komitmen terhadap NKRI penting agar keutuhan kita sebagai bangsa
terjaga,” tegasnya.
Nurhasan menampik kekhawatiran
pihak-pihak tertentu yang khawatir UU Ormas akan menjadi alat
represifitas baru negara. Menurut Ketua Umum Ormas Persatuan Umat Islam
(PUI) ini, penafsiran yang demikian justru salah kaprah.
“Kami para penyusunnya adalah
orang-orang yang hidup di zaman represi Orde Baru. Tentu, kami tidak
ingin kembali ke zaman itu. Karenanya, UU Ormas ini justru menjadi
pelindung Ormas yang selama ini tidak diatur dasar hukumnya. Jelas dan
Tegas,” tutup Nurhasan. (fpks/kabarpks)
DPD PKS Siak - Download Android App