pkssiak.org, JAKARTA
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memeriksa sebagai saksi
Ketua OC Kongres Partai Demokrat Didik Mukri terkait dengan dugaan
korupsi proyek Hambalang Bogor Jawa Barat.
Namun, KPK diminta tidak sampai disitu. Sebab, jika ingin menyeluruh
maka panitia yang lain juga harus diperiksa. Termasuk Ketua dan
Sekretaris SC.
“Kapan giliran Ketua dan Sekretaris SC diperiksa. Ini satu paket dan
keduanya harus diperiksa. Saya sangat menunggu. Saya sendiri tidak tahu
siapa ketua dan sekretaris SC”, sindir loyalis Anas Urbaningrum, Ma’mun
Murod Al-Barbasy, dalam keterangan pers seperti yang diterima redaksi
kemarin.
Untuk diketahui, Ketua SC saat kongres 2010 di Bandung adalah Edhie
Baskoro Yudhoyono atau Ibas. Sementara sekretaris SC adalah
M.Nazaruddin. Bekas Sekretaris Departemen Agama DPP Partai Demokrat
mengatakan, dua orang itu harus diperiksa. Tidak ada alasan KPK untuk
berhenti hanya pada Didik.
Dia yakin, KPK berani memanggil Ibas dan Nazaruddin. Apalagi, Ketua
KPK Abraham Samad pernah mengaku tidak takut dengan kekuasaan manapun
kecuali Tuhan.
“Katanya Ketua KPK Abraham Samad tidak takut kepada siapapun,
buktikan dong kepada publik bahwa Ketua KPK itu seorang pemberani, yang
tidak takut pada siapapun (kekuatan manapun) kecuali pada Allah SWT,”
kata pengajar ilmu politik Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.
Menurut dia, KPK juga harus memeriksa semua tim sukses calon ketua
umum, baik dari kubu Anas Urbaningrum, Marzuki Alie maupun Andi
Mallarangeng.
“Termasuk SBY yang tegas mendukung Andi. Penting juga KPK untuk
memeriksa aliran dana ke Partai Demokrat sebagai institusi,” tegasnya.
Begitu juga soal gratifikasi, KPK juga harus tegas. Kalau yang tidak
jelas seperti Harrier diungkit-ungkit terus, kenapa yang sudah terang
benderang, buktinya ada, saksinya ada tetapi sampai sekarang tidak juga
diperiksa-periksa.
“Jadi kalau KPK mau tuntaskan keterkaitan Hambalang dengan Kongres
Bandung periksa semuanya, kecuali kalau KPK sekedar ingin mencari-cari
kesalahan Anas,” tandas Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan
Publik (LHKP) PP Muhammadiyah ini.[tubasmedia]