Terbukti Gunakan APBD untuk Kampanye, MK Batalkan Kemenangan Alex Noerdin dan Pemilukada Harus Diulang
By: Abul Ezz
Minggu, 14 Juli 2013
0
pkssiak.org, Jakarta -
Kemenangan pasangan Alex Noerdin-Iskak Mekki pada Pilkada di Sumatera
Selatan 2013 dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena
dugaan banyaknya pelanggaran. Gugatan Herman Deru dikabulkan dan
pasangan nomor tiga ini optimis bisa memenangkan di putaran selanjutnya.
“Saya Bersyukur
bahwa MK mengabulkan gugatan kami. Bahwa ada kecurangan dalam pilkada
ini merupakan fakta yang tidak terbantahkan. Semoga ini menjadi
pelajaran politik semua pihak,” terang calon gubernur Sumsel nomor urut
tiga Herman Deru usai membuka pasar bedug di pelataran Kota Martapura
Kamis (11/7/2013).
Pada Pilkada ulang nanti Herman Deru yakin akan memenangkan pilkada jika dilakukan denganfair. Herman Deru mengimbau masyarakat tetap tenang dan berpartisipasi dan mengawasi seluruh proses Pilkada.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan terus memantau pelaksanaan Pilkada nanti. Insya Allah, kita optimis bisa menang,” ungkap Herman Deru.
Keputusan MK saat ini, memberi angin segar untuk memenangkan pemilihan di beberapa Kabupaten/Kota yang notabene merupakan basis suara DerMa dalam pilgub 6 Juni lalu.
“Saya yakin dan optimis menang jika Pilkada dilakukan dengan fair, Saat ini jangan bicara target dulu, dengan adanya putusan MK tentunya butuh perjuangan dan sosialisasi kembali,” jelas Deru.
Mahkamah Konsitusi
pimpinan Akil Mochtar ini membatalkan keputusan KPU Provinsi Sumatera
yang menetapkan pasangan Alex Noerdin dan Ishak Mekki sebagai gubernur
dan wakil gubernur Sumatera Selatan 2013-2018.
Pembatalan tersebut
ditetapkan MK setelah mengabulkan sebagian gugatan pasangan Herman
Deru-Maphilinda Boer dalam sidang putusan Perselisihan Pemilihan Umum
(PHPU) Kepala Daerah Sumatera Selatan pada Kamis (11/7).
"Mengabulkan
permohonan Pemohon untuk sebagian. Membatalkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor
33/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan Tahun 2013, bertanggal 13 Juni 2013, beserta Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Provinsi Oleh Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Selatan bertanggal 13 Juni 2013," ujar Akil Mochtar
saat membacakan putusan di MK, Jakarta, Kamis (11/7).
Mahkamah
memerintahkan agar KPU Sumatera Selatan melaksanakan pemungutan suara
ulang pada seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten
Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kecamatan Warkuk
Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Mahkamah memberikan
waktu maksimal 90 hari kepada KPU Sumatera Selatan untuk melaksanakan
pemungutan suara ulang terhitung sejak pembacaan putusan.
Dalam
pertimbangannya, Mahkamah meyakini bahwa gubernur incumbent telah
menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pemilukada
Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur,
sistematis, dan masif.
"Fakta persidangan
membuktikan bahwa memang benar ada aliran dana bantuan sosial yang
diberikan oleh Gubernur incumbent kepada masyarakat dan
organisasi-organisasi sosial yang diberikan berdasarkan Keputusan
Gubernur Sumatera Selatan Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima
Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah
Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013
dengan jumlah anggaran sebesar Rp 1.492.704.039.000," ujarnya.
Menurut Mahkamah,
adanya pemberian dana hibah dan bantuan sosial tersebut sangat tidak
wajar, tidak selektif, dan terkesan dipaksakan karena diberikan
menjelang pelaksanaan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013,
sehingga patut diduga adanya kampanye terselubung yang digunakan oleh
pihak terkait sebagai Gubernur incumbent dengan memanfaatkan APBD
Provinsi Sumatera Selatan.
Menimbang fakta-fakta yang ada, Mahkamah meyakini bahwa telah terjadi pemanfaatan dana APBD oleh pihak terkait sebagai gubernur incumbent di
beberapa tempat secara meluas dalam bentuk pemberian hibah dan bantuan
sosial berupa sepeda motor dan sembako yang pelaksanaannya sangat
berdekatan dengan hari pelaksanaan Pemilukada, sehingga secara langsung
dan tidak langsung dapat mempengaruhi pilihan para pemilih dan secara
khusus menguntungkan pihak terkait.
Pelanggaran
tersebut telah menunjukkan adanya perencanaan yang dilakukan secara
terstruktur, sistematis, dan masif di dua kabupaten, dua kota, dan satu
kecamatan yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara
masing-masing pasangan calon. Putusan tersebut merupakan putusan perkara
nomor 79/PHPU.D-XI/2013 permohonan pasangan Herma Deru-Maphilinda Boer.
Sementara untuk putusan perkara nomor 80/PHPU.D-XI/2013 permohonan
pasangan nomor urut satu Eddy Santana Putra-Anisja D Supriyanto masih
menunggu hasil pemilihan suara ulang tersebut.
Pengacara Herman
Deru – Maphilinda, Andi Syafrani mengatakan setelah persidangan, bahwa
kemenangan di MK ini merupakan bukti bahwa pilkada kemarin mengandung
persoalan hukum yang serius. Penyelenggara pemilu harus berkomitmen
untuk melaksanakan Pilkada secara luber dan jurdil tanpa adanya
intervensi dan pelibatan jajaran birokrasi untuk salah satu pasangan
calon, khususnya petahana.
"Saya berharap
masyarakat juga harus berpartisipasi dalam melaksanakan PSU untuk
memilih pemimpin yang baik dan benar untuk Sumsel 5 tahun mendatang.”
pungkasnya. (Ant/B1)
DPD PKS Siak - Download Android App