pkssiak.org, JAKARTA - Mantan anggota Pansus RUU Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Indra, menilai, mereka yang terlibat dalam bentrok antara Front Pembela Islam (FPI) dan warga Sukorejo, Jawa Tengah, tidak bisa langsung dijerat dengan UU Ormas. Menurut Indra, bentrok itu terjadi karena tindakan oknum, bukan instruksi organisasi, dalam hal ini FPI.
"UU Ormas ini kan menindak ormasnya. Kalau ormas ini melakukan instruksi mengganggu ketertiban umum, bisa dijerat. Kalau yang di Sukorejo itu kan tindakan pertanggungjawabannya pribadi," ujar Indra saat dihubungi, Jumat (19/7/2013).
Ia mengatakan, bentrokan yang dilatarbelakangi aksi sweeping FPI itu sebenarnya tidak akan terjadi jika aparat tidak lalai menindak pelanggaran hukum di Sukorejo.
"Kenapa mereka melakukan sweeping di tempat kemaksiatan. Ini kan kelalaian negara. Seharusnya, polisi yang menertibkan, tapi tidak dilakukan," ujarnya.
Para pelaku bentrokan, kata Indra, hanya bisa dijerat dengan UU KUHP. Selain itu, meski
UU Ormas sudah disahkan DPR, hingga saat ini, statusnya masih belum menjadi produk hukum. Hal ini karena Presiden belum menandatangani naskah UU Ormas itu.
"UU Ormasnya nanti setelah tanggal 2 Agustus karena menurut ketentuan setelah ditandatangani oleh Presiden. Kalau belum sempat tanda tangan, maka berlaku setelah 30 hari disahkan," ujar Indra.