pkssiak.org - Anggota
Tim Pengawas Penanganan Kasus Bank Century, Bambang Soesatyo,
menyatakan, seharusnya pihak-pihak di Bank Indonesia (BI) yang bersalah
dalam pengucuran bailout bukan hanya Budi Mulya dan Siti Ch Fadjrijah.
Sebab, keputusan pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)
untuk Bank Century itu berdasarkan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang
kala itu dipimpin Boediono.
Menurut Bambang, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak
sistemik dalam RDG yang dipimpin Boediono dan dihadiri oleh Deputi
Gubernur Senior BI Miranda Goeltom serta enam anggota Dewan Gubernur BI,
termasuk Budi Mulya dan Siti Fadjriah. Karenanya jika mengacu pada
Undang-undang BI yang menyebut segala keputusan strategis harus
diputuskan dalam rapat dewan gubernur yang bersifat kolektif kolegial,
maka harusnya KPK menyeret nama selain Budi dan Siti.
“Artinya, tidak bisa hanya BM atau SCF yang dipersalahkan. Itu harus
menjadi tanggung jawab kolektif dewan gubernur,” ujar Bambang di
Jakarta, Rabu (10/7).
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, Timwas Century memang
memberikan apresiasi kepada kerja keras KPK selama ini. Sebab setelah
melalui rangkaian proses yang sangat panjang dan berliku, proses hukum
skandal kebijakan, perhitungan dan pencairan dana talangan (bailout)
untuk eks Bank Century akhirnya sampai juga di persoalan pokoknya.
“Bukti-bukti terdahulu, plus sejumlah kesaksian terbaru dari para
terperiksa, baik kesaksian Sri Mulyani di Amerika Serikat dan saksi
lainnya di Australia, memosisikan KPK harus fokus pada indikasi moral
sejumlah oknum mantan pimpinan Bank Indonesia,” ujar Bambang.
Sementara Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, pihaknya akan mengusut
keputusan RDG tentang Century. “Makanya kita dalami itu kolektif
kolegialnya,” kata Abraham.
Abraham menambahkan, KPK tidak takut untuk menetapkan Boediono yang
kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI sebagai tersangka. “Kenapa
enggak berani?” ujar pria asal Makassar itu.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka.
Sementara Siti belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kondisi
kesehatannya.