Mempertanyakan Objektifitas ICW atas Rilis Data 36 Caleg "Bermasalah"
By: Abul Ezz
Rabu, 03 Juli 2013
0
pkssiak.org - By: alejandro_law17
1. Hari ini ICW merilis 36 nama caleg yg dianggap nggak punya komitmen thd pemberantasan korupsi http://t.co/v1qCE9Q30S
2. Apakah data 36 nama caleg tsb bnr2 bs dpertanggungjawabkan sbg sebuah referensi valid sesuai fakta bhw mrk anti thd pmberantasan korupsi?
3. Atau assesment ICW tersebut hanya sebagai bentuk politicking ICW dgn memberikan sebuah judgment subjektif yg nggak jelas tolok ukurnya?
4. Dari 36 nama yg dijadikan blacklist oleh ICW dgn komitmennya thd pemberantasan korupsi ada 1 nama mencolok yg masuk dalam daftar tersebut
5. Ditulis nama zulkieflimansyah dari PKS. Alasan ICW memasukan nama ini ke dalam daftar 36 nama black list adalah krn masalah upeti BUMN
6. Untuk anda yg lupa, Zulkiflimansyah dianggap melanggar kode etik sbg DPR karena dia hadir dlm pertemuan DPR dgn bbrp BUMN masalah upeti
7. Pertemuan tsb dianggap langgar kode etik krn ada indikasi pemerasan oleh DPR thd bbrp BUMN. benarkah Zulkiflimansyah terlibat pemerasan?
8. Sangat paradoks dgn tuduhan ICW. Liat sendiri http://t.co/6YTxH2k0Kp
9. Zulkiflimansyah justru diapresiasi oleh Menteri BUMN karena dianggap mencegah terjadinya pemerasan oleh oknum2 DPR.
10. Lalu apa alasan kacung2 ICW masukan dia ke dlm 36 nama tsb? Ini adlh bukti bhw ICW nggak memahami secara utuh masalah yg terkait dgn zul
11. Nama lain; Nudirman, Nasir Jamil, A. Yani, Sarif sudding dianggap nggak pro pemberantasan korupsi karena mrk setuju dgn revisi UU KPK
12. Alasan ini sangat lucu dan mengada2. Karena pada umumnya pihak yg anti thd revisi UU KPK nggak memahami secara utuh poin2 revisi.
13. Padahal, revisi UU KPK selain dianggap akan mengebiri kekuatan KPK, revisi juga bisa menjadi entry access sebaliknya untuk penguatan KPK
14. Org yg jadikan pihak pro-revisi sbg pihak yg anti dlm pemberantasan korupsi adlh org yg parno dan telah mengkotabsucikan UU KPK
15. Saya bersedia diskusi masalah revisi UU KPK dengan siapapun. Apakah bisa melemahkan atau bahkan menguatkan KPK
16. Nama lain; Fahri Hamzah & Marzuki Ali. Alasan kedua nama ini dimasukan adlh karena kedua org ini pernah melontarkan wacana bubarkan KPK
17. Ini alasan
paling garing karena umumnya siapapun yg anggap omongan ini dalam arti
lugas adalah mrk yg nggak memiliki sisi sarkastik
18.
Orang yg percaya dgn omongan Fahri dan Marjuki karena menafsirkan
secara literal, nggak memahami dgn utuh maksud mrk melontarkan itu
19.
Wacana pembubaran KPK sebenarnya adlh kritik makjleb akibat kegeraman
mrk thd mandulnya KPK yg jg pernah terlontar dr mulut adnan buyung
20. Saya memaklumi judgment sampah dari ICW saat mrk menghakimi secara sosial mrk yg
pernah disebut dlm BAP atau dlm sidang pemeriksaan
21. Saya juga sangat memaklumi manakala Fahri hamzah dianggap anti thd pemberantasan
KPK karena kritik2nya yg memerahkan kuping KPK
22. Tp apakah judgment tsb bisa dipertanggungjawabkan dunia akhirat sesuai fakta
sebenarnya di dlm bathin mrk? sapapun blh klarifikasi ini.
23.
Apalagi saya melihat banyak diantara mrk yg dibunuh karakternya dgn
penghakiman murahan ini adalah yg jadi timwas Century. Ada apa?
24.
Proses hukum melalui jalan panjang u/ tentukan seseorang bersalah atau
tidak. ICW super-peradilan yg begitu mudahnya menghakimi.
25. Jelaskan kepada saya, Anda jadi ICW melakukan ini semua akan bertanggungjawab kepada siapa saat data yg anda sajikan salah?
26. Penistaan thd 36 nama ini bukan komunikasi asertif dr ICW yg akan efektif menggerus korupsi di negara ini
27.
Anti terhadap korupsi harus dijalankan dgn cara yg beretika, yg
menjungjung tinggi asas2 hukum. ICW melebihi KPK dan pengadilan. ck ck
28.
Monggo siapapun boleh kritisi saya dlm masalah ini dan untuk anda yg
berpikir tentu akan kritisi juga ICW, para malaikat muda Indonesia.
Sumber: http://chirpstory.com/li/93383
DPD PKS Siak - Download Android App