MA Batalkan Keppres, PKS: Mendagri Harus Beri Ruang Perda-perda Antimiras
By: Abul Ezz
Sabtu, 06 Juli 2013
0
pkssiak.org, Jakarta - Keputusan
Presiden (Keppres) No.3 Tahun 1997 tentang minuman keras (miras),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Mahkamah Agung (MA).
Itu berarti setiap peraturan daerah (perda) yang melarang peredaran miras diperbolehkan.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi keputusan MA yang membatalkan keppres tersebut. Kepres itu diajukan judicial review oleh Front Pembela Islam (FPI).
Ketua DPP PKS Aboebakar Alhabsy mengatakan dengan putusan MA ini, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak punya alasan lagi untuk mengevaluasi perda-perda antimiras.
"Oleh karenanya, Mendagri harus memberi ruang kepada perda-perda yang memiliki semangat melarang semua jenis miras di wilayahnya. Saya kira itu adalah perda yang baik dan dapat mewujudkan ketertiban masyarakat. Sangat aneh jika Mendagri harus mengevaluasi perda yang demikian," jelas Aboebakar kepada INILAH.COM, Jumat (5/7/2013).
Anggota Komisi III (hukum) DPR itu mengatakan dalam Keppres No.3 Tahun 1997 membolehkan miras dengan kategori B dan C yang kadar alkoholnya lebih dari 5%. Diperbolehkan beredar di hotel, restoran, bar dan tempat tertentu.
Akibatnya perda yang melarang penuh peredaran miras menjadi bertentangan. Sebab, tidak sejalan dengan peraturan di atasnya yakni keppres. "Pertimbangan majelis dalam putusan itu baik dan tepat. Dimana keppres itu dikatakan tak bisa mewujudkan ketertiban masyarakat," katanya.
Dia mengatakan kalau keppres ini pada dasarnya sudah bertentangan dengan UU yang lain. Yakni UU kesehatan, UU perlindungan konsumen, dan UU pangan. Apalagi dasar pembentukan keppres tersebut sudah tidak berlaku lagi.
"Mendagri harus segera menyesuaikan keputusan MA ini. Karena sifatnya final dan banding, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan," tandas Aboebakar.
Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan uji materi atas Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Minuman Keras yang diajukan Front Pembela Islam (FPI). Putusan ini dijatuhkan majelis kasasi yang diketuai Supandi dengan anggota Hary Djatmiko dan Yulius pada 18 Juni 2013.
Keppres ini sebelumnya sempat membuat polemik. Sebab, Kemendagri mencabut perda-perda yang melarang miras. Karena, Keppres No.3/1997 membolehkan miras dengan takaran alkohol tertentu. Dengan begitu, perda-perda yang melarang miras bertentangan dengan keppres tersebut.
FPI sempat melakukan aksi protes terhadap langkah Kemendagri. Aksi demo FPI berujung bentrok dan diproses hukumnya sejumlah anggota FPI karena dianggap merusak fasilitas Kemendagri. [gus/inilah]
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi keputusan MA yang membatalkan keppres tersebut. Kepres itu diajukan judicial review oleh Front Pembela Islam (FPI).
Ketua DPP PKS Aboebakar Alhabsy mengatakan dengan putusan MA ini, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak punya alasan lagi untuk mengevaluasi perda-perda antimiras.
"Oleh karenanya, Mendagri harus memberi ruang kepada perda-perda yang memiliki semangat melarang semua jenis miras di wilayahnya. Saya kira itu adalah perda yang baik dan dapat mewujudkan ketertiban masyarakat. Sangat aneh jika Mendagri harus mengevaluasi perda yang demikian," jelas Aboebakar kepada INILAH.COM, Jumat (5/7/2013).
Anggota Komisi III (hukum) DPR itu mengatakan dalam Keppres No.3 Tahun 1997 membolehkan miras dengan kategori B dan C yang kadar alkoholnya lebih dari 5%. Diperbolehkan beredar di hotel, restoran, bar dan tempat tertentu.
Akibatnya perda yang melarang penuh peredaran miras menjadi bertentangan. Sebab, tidak sejalan dengan peraturan di atasnya yakni keppres. "Pertimbangan majelis dalam putusan itu baik dan tepat. Dimana keppres itu dikatakan tak bisa mewujudkan ketertiban masyarakat," katanya.
Dia mengatakan kalau keppres ini pada dasarnya sudah bertentangan dengan UU yang lain. Yakni UU kesehatan, UU perlindungan konsumen, dan UU pangan. Apalagi dasar pembentukan keppres tersebut sudah tidak berlaku lagi.
"Mendagri harus segera menyesuaikan keputusan MA ini. Karena sifatnya final dan banding, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan," tandas Aboebakar.
Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan uji materi atas Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Minuman Keras yang diajukan Front Pembela Islam (FPI). Putusan ini dijatuhkan majelis kasasi yang diketuai Supandi dengan anggota Hary Djatmiko dan Yulius pada 18 Juni 2013.
Keppres ini sebelumnya sempat membuat polemik. Sebab, Kemendagri mencabut perda-perda yang melarang miras. Karena, Keppres No.3/1997 membolehkan miras dengan takaran alkohol tertentu. Dengan begitu, perda-perda yang melarang miras bertentangan dengan keppres tersebut.
FPI sempat melakukan aksi protes terhadap langkah Kemendagri. Aksi demo FPI berujung bentrok dan diproses hukumnya sejumlah anggota FPI karena dianggap merusak fasilitas Kemendagri. [gus/inilah]
DPD PKS Siak - Download Android App