LHI Ajukan Nota Keberatan Hari Ini
By: Abul Ezz
Senin, 01 Juli 2013
0
pkssiak.org - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penetapan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, Senin (1/7/2013). Digelar terpisah, agenda persidangna keduanya adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa.
Usai
sidang perdananya pekan lalu, Luthfi mengaku heran dengan surat dakwaan
yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera ini pun menyataka akan
mengajukan eksepsi. "Ada yang buat saya heran (dengan dakwaan). Intinya,
Insya Allah akan dibuktikan pengacara saya terhadap tuduhan-tuduhan
tersebut," kata Luthfi.
Tim
jaksa KPK sebelumnya mendakwa Luthfi melakukan tindak pidana korupsi
dengan menerima hadiah atau janji senilai Rp 1,3 miliar dari Direktur
Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan
kuota impor daging sapi. Luthfi juga didakwa dengan tindak pidana
pencucian uang.
Sementara
pengacara Fathanah, Ahmad Rozi mengatakan, pihaknya siap membacakan
nota keberatan hari ini. "Eksepsi Fathanah dengan eksepsi kuasa hukum
akan digabungkan jadi satu," kata Rozi. Menurutnya, eksepsi yang akan
dibacakan dalam persidangan hari ini sebagian besar mengemukakan masalah
format dakwaan dan kewenangan Pengadilan Tipikor dalam menyidangkan
perkara Fathanah.
Dalam
persidangan sebelumnya Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima
pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama. Dia juga didakwa
melakukan tindak pidana pencucian uang. Menurut dakwaan, pemberian uang
Rp 1,3 miliar ke Luthfi dilakukan melalui Fathanah.
Terkait
peran kliennya dalam kasus ini, Rozi mengakui kalau Fathanah memang
makelar proyek. "Kalau broker, memang sudah dinyatakan Fathanah dalalm
pemeriksaan, sebagai broker," ujarnya.
Rozi
menganggap tidak ada yang salah dengan pekerjaan makelar selama tidak
melanggar hukum. "Broker itu legal dari segi hukum. Tinggal di
pengadilan dibuktikan apakah ketika dia melakukan pekerjaan broker itu
ada norma hukum dilanggar atau enggak," katanya.[kompas]
DPD PKS Siak - Download Android App