Laporan Dana Kampanye Caleg Harusnya Lewat Parpol
By: Abul Ezz
Minggu, 21 Juli 2013
0
pkssiak.org, Jakarta -
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini tidak
keberatan terkait rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan
peraturan tentang rekening khusus calon anggota legislatif (caleg).
Menurutnya, aturan rekening khusus ini bagian dari transparansi di negeri ini yang dimulai dari dana kampanye Caleg.
"Saya melihat tidak ada masalah. Itu bagian dari transparansi," ungkap dia, Jakarta, Sabtu (20/7/2013).
Namun, menurutnya, laporan dana kampanye masing-masing Caleg dilakukan melalui Partai Politik (Parpol). Parpol yang nantinya akan melaporkannya kepada KPU.
"Kalau laporanya saya melihat harus lewat Parpol. Karena itu bagian teknis administrasi. Seperti yang slama ini sudah berjalan. Untuk teknis administrasi dikordinir lewat parpol," usulnya.
Sebelumnya KPU sedang mempersiapkan regulasi yang mengatur rekening dana kampanye calon anggota legislatif yang harus dibuka dan dilaporkan pembukuannya dalam Peraturan KPU tentang Dana Kampanye. (tribunnews)
Menurutnya, aturan rekening khusus ini bagian dari transparansi di negeri ini yang dimulai dari dana kampanye Caleg.
"Saya melihat tidak ada masalah. Itu bagian dari transparansi," ungkap dia, Jakarta, Sabtu (20/7/2013).
Namun, menurutnya, laporan dana kampanye masing-masing Caleg dilakukan melalui Partai Politik (Parpol). Parpol yang nantinya akan melaporkannya kepada KPU.
"Kalau laporanya saya melihat harus lewat Parpol. Karena itu bagian teknis administrasi. Seperti yang slama ini sudah berjalan. Untuk teknis administrasi dikordinir lewat parpol," usulnya.
Sebelumnya KPU sedang mempersiapkan regulasi yang mengatur rekening dana kampanye calon anggota legislatif yang harus dibuka dan dilaporkan pembukuannya dalam Peraturan KPU tentang Dana Kampanye. (tribunnews)
DPD PKS Siak - Download Android App