Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » Kritis Pada KPK Bukan Berarti Membela Koruptor

Kritis Pada KPK Bukan Berarti Membela Koruptor


By: Abul Ezz Sabtu, 06 Juli 2013 0

kasus century kpk melempem

Tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa para anggota DPR yang kritis terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang antipemberantasan korupsi, dinilai sulit diterima dalam alam demokrasi. Sebab, DPR tetap memiliki hak pengawasan sehingga harus bersikap kritis.

“Indikator menyimpulkan 36 anggota DPR yang dirilis ICW sebagai pihak yang anti-pemberantasan korupsi itu apa? Saya lihat, itu terjadi karena ICW tidak cermat sehingga fungsi pengawasan DPR menjadi tidak penting oleh ICW," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung,Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf, Sabtu (6/7).

Menurutnya, demokrasi memungkinkan setiap anggota DPR bahkan warga negara mengawasi lembaga-lembaga negara. Termasuk pula bebas untuk menyuarakan pendapatnya.

Asep justru menegaskan, ICW tidak bisa mencap orang yang beda pendapat soal KPK berarti tidak mendukung pemberantasan  korupsi. Sebab, ICW bukan pemilik tunggal kebenaran. “Kalau semua orang yang mengkritik KPK, dianggap tidak pro pemberantasan korupsi ini berbahaya. ICW bukan pemilik kebenaran. Saya jadi takut juga kalau nanti dicap sebagai pengamat yang tidak pro pemberantasan korupsi kalau mengkritik KPK,” ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan itu.

Ditambahkanya, kalo mengikuti logika ICW maka harusnya LSM yang mengklaim antikorupsi itu bisa dianggap antidemokrasi. ”Kalau orang yang mengkritik KPK sebagai orang yang tidak pro-pemberantasan korupsi, maka ICW bisa dituduh tidak pro demokrasi karena mengkritik DPR, karena DPR keniscayaan dalam demokrasi. Apa mereka bisa menerima hal itu?” tanya Asep.

Ia pun menganggap rilis ICW tentang 36 caleg dan anggota DPR yang tak pro pemberantasan korupsi bukan dari hasil riset yang baik dan memenuhi standar penelitian ilmiah.

“Jadi tidak salah jika ada sebagian anggota DPR berinisiatif melaporkan ICW  ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik karena rilis yang disebar ICW itu jauh dari standar ilmiah," kata Asep.[jpnn]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar