KPK Diambang Kegagalan
By: Abul Ezz
Kamis, 04 Juli 2013
0
pkssiak.org, JAKARTA - Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat begitu
cepat mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas
Pemberian Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal
berdampak sistemik.
Seperti memeriksa Mantan
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Amerika Serikat, pejabat Bank Indonesia
di Australia dan mengeledah Gedung BI.
Berkardus-kardus dokumen
pun disita oleh KPK. Beragam komentar dari Pimpinan KPK pun bersumbar,
intinya Kasus Century menemui titik cerah. Namun, setelah itu semua
seakan seperti angin lalu, KPK kembali terlihat mandek.
Semenjak penggeledahan
hingga hari ini, tidak ada saksi yang di panggil KPK dan tidak ada
perkembangan yang dapat diungkapkan KPK ke publik. Berkali-kali Media
Indonesia bertanya tentang Century, KPK mengatakan hal yang sama yaitu
sedang tahap mempelajari dokumen yang disita untuk mengungkap lebih jauh
kasus itu.
Menurut Pakar Hukum
Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan, KPK belum berhasil atau
diambang kegagalan dalam mengungkap kasus Century. Ada dua faktor yang
menyebabkan potensi kegagalan itu, yaitu apakah kelemahan ada di KPK
yang tidak serius dan fokus menanganinya atau karena begitu kompleksnya
kasus tersebut sehingga sulit diungkapkan.
“Apa yang dilakukan KPK
mungkin karena tidak menemukan bukti hukum sehingga terus mencari, atau
karena KPK kurang mencurahkan perhatian cukup,” kata Agustinus di Gedung
KPK, Jakarta, hari ini.
Menurut Agustinus,
menjadi wajar ketika KPK terlihat kesulitan mengungkap kasus Century
karena merupakan tindak pidana yang disusun dan dilakukan secara
terorganisir oleh para kerah putih (kelas kakap) sehingga dipersiapkan
agar sulit diungkapkan. Ditambah lagi rentan waktu yang panjang antara
peristiwa dan masa pengungkapan membuat kasus itu cukup sulit.
Tapi, itu bukan menjadi
alasan bagi KPK untuk berlama-lama mencari bukti, tanpa melakukan
tindakan nyata sehingga menimbulkan pandangan negatif adanya unsur
politisasi. Kewenangan KPK yang superbody harus dimanfaatkan secara
maksimal guna menyelesaikan kasus itu.
KPK dapat dikatakan
berhasil ketika mampu menjerat aktor-aktor besar yang bermain di kasus
tersebut, dan tidak terhenti hanya penetapan tersangka kepada Mantan
Deputi V Bidang Pengawasan BI Budi Mulya.
“KPK harus menetapkan
tersangka lain yang menjadi otak dibalik kasus itu, seperti para pejabat
BI yang memiliki otoritas keuangan dan mengelontorkan dana itu,”
ujarnya.
Menurutnya, kemungkinan
muncul tersangka sangat besar karena pada umumnya tindak pidana korupsi
melibatkan banyak pihak. Semakin kompleks dan besar kerugian negara yang
ditimbulkan, maka semakin banyak orang yang terlibat. Bayangkan, untuk
kasus Hambalang yang kerugian lebih kecil saja, KPK sudah menetapkan
empat tersangka, tapi untuk Century hanya satu tersangka.
Sementara itu, Ketua KPK
Abraham Samad mengatakan bahwa penyidik KPK sedang melakukan pendalaman
dan melakukan sinkronisasi antara keterangan dan dokumen yang
disampaikan, khususnya untuk melihat keterlibatan mantan Gubernur BI
saat itu yaitu Boediono.
“Dari hasil sinkronisasi
dokumen dan keterangan itu maka disitu dapat disimpulkan adakah
keterlibatan Gubernur BI atau tidak. Kapan waktunya, tunggu,” kata
Abraham Samad seusai Acara Diklat Caleg PDIP di Wisma Gedung Serbaguna
Senayan, Jakarta. [fh.com]
DPD PKS Siak - Download Android App