Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Kolektif Kolegial Bawa Boediono ke Akhir Tikungan?

Kolektif Kolegial Bawa Boediono ke Akhir Tikungan?


By: Abul Ezz Sabtu, 13 Juli 2013 0

Boediono dan Century 2pkssiak.org, Jakarta – Nasib Wakil Presiden Boediono dalam kasus Century hingga saat ini masih menggantung. Ia tersandera akibat status hukumnya yang tidak jelas dalam kasus ini. Akankah status Boediono menjadi terang?

Anggota Tim Pengawas Century Fahri Hamzah mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan menggunakan kolektif kolegial dalam menyelidiki kasus Century khususnya terkait posisi mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono. “KPK mengisyaratkan menggunakan kolektif kolegial,” kata Fahri usai rapat tertutup dengan KPK di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2013).

Saat ditanya lebih lanjut tentang materi rapat terkait posisi Boediono, Fahri enggan merincinya. Ia berdalih rapat antara Timwas Century dengan KPK bersifat tertutup dan rahasia. “Ada di poin lima surat KPK. Tapi sifatnya rahasia, tidak bisa dibuka di publik,” elak Fahri.

Pernyataan Fahri ini sejalan dengan penjelasan Ketua KPK Abdraham Samad. Ia mengakui institusi yang ia pimpin saat ini tengah mendalami kolektif kolegial dalam kebijakan bailout Century. “Kita dalami soal kolektif kolegial,” sebut Abraham.

Dalam kesempatan tersebut Abraham juga memastikan hingga akhir 2013 ini, kasus Century akan masuk ke persidangan khususnya terkait tersangka Budi Mulya. “Kalau cuma tersangka Budi Mulia kita dorong ke pengadilan tahun ini,” tambah Abraham.

Anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi berharap kasus Century akan usai sebelum Pemilu 2014 mendatang. Menurut dia, kasus Century jangan sampai dibebankan pada DPR periode 2014-2019. “Kita minta akhir tahun final. Jangan sampai berlanjut ke DPR periode berikutnya,” cetus Qosasi.

Seperti diketahui, saat proses bailout Century, posisi Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI). Saat itu, Bank Indonesia mengubah Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) FPJP dari semula dengan rasio kecukupan modal (CAR) 8 persen menjadi positif. Perubahan itu dituding berbagai kalangan untuk memudahkan Bank Century mendapatkan FPJP.



DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar