pkssiak.org, Jakarta
– Kehadiran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad
dalam sidang kasus perkara suap dan pencucian uang dengan terdakwa Irjen
Pol Djoko Susilo, dinilai menganggu jalannya persidangan. Ketua Majelis
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Suhartoyo mengecam Abraham karena
tidak menghormati etika persidangan.
“Siapapun yang hadir harus menghormati lembaga persidangan ini. Tidak
perlu menghormati majelis, siapapun yang masuk dan keluar harus beri
etika,” kata Suhartoyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
Jumat (12/7).
Hal senada dikatakan penasehat hukum terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo,
Juniver Girsang. Ia memprotes tindakan Abraham Samad yang secara
tiba-tiba meninggalkan ruang sidang. Sehingga, menimbulkan kehebohan di
kalangan awak media yang meliput sidang.
“Mohon majelis, seharusnya tiap pengunjung yang meninggalkan tempat sidang harus menghormati majelis,” kata Juniver.
Seperti diketahui, Abraham terlihat memantau jalannya sidang perkara suap dan pencucian uang dengan terdakwa Djoko Susilo.
Sekitar setengah jam lebih mengikuti jalannya sidang, Abraham yang
didampingi Direktur Penuntutan (Dirtut) Ranu Mihardja secara tiba-tiba
meninggalkan ruang sidang.
Sontak, kepergian Abraham menimbulkan kegaduhan dari awak media. Mereka mengejar Abraham untuk mengabadikan gambar dan bertanya.
Ditemui di luar ruang persidangan, Abraham mengaku kedatangannya
hanya untuk mengontrol saja. Sekaligus, melihat apakah ada
keterangan-keterangan baru.
“Saya kebetulan saja. Ingin lihat saja keterangan-keterangan yang
mencuat,” jawab Abraham sebelum meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor,
Jakarta.
Seperti diketahui, dalam sidang yang dijadwalkan dimulai jam 10.00
WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menghadirkan ketua satgas penanganan kasus simulator, Novel Baswedan
untuk bersaksi bagi terdakwa Djoko Susilo.
Ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/7), Novel mengaku
bahwa kehadirannya untuk bersaksi dalam sidang perkara simulator.
“Iya mau bersaksi. Penyidik kan harus bersaksi juga. Saya dan tiga
kawan lagi akan bersaksi dalam sidang,” kata Novel yang ditemui sebelum
sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (12/7).
Hanya saja, Novel enggan berkomentar banyak perihal kesaksiannya
nanti. Sebaliknya, penyidik KPK ini tampak asyik bercengkrama dengan
sesama rekan penyidik lainnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Ketua Tim JPU, KMS Roni
membenarkan bahwa jaksa menghadirkan lima penyidik sebagai saksi verba
lisan.
“Penyidik yang dihadirkan lima sebagai saksi verba lisan,” kata Roni
ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/7).
Dalam sidang pagi hari ini, jaksa juga menghadirkan beberapa saksi
kunci lain. Di antaranya, Erick Maliangkay, Lam Anton Ramli, Hary Idas,
Mudjiharjo, Sudiyono, Chintiin, Adriani Dahlan, Sulistiyanto, Wasis
Tripambudi, Benita Pratiwi, Cahyo, Adji Wibowo, dan Lukman Sapto.