Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Kembali, KPK Malah Punya Dua Alasan Untuk Tidak Menahan Anas & Andi

Kembali, KPK Malah Punya Dua Alasan Untuk Tidak Menahan Anas & Andi


By: Abul Ezz Sabtu, 06 Juli 2013 0

anas urbaningrum dan andi mallarangeng tidak ditahan
pkssiak.or - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bekerja sama menghitung kerugian negara dalam kasus pembangunan pusat pelatihan pendidikan dan sekolah olahraga nasional Bukit Hambalang Jawa Barat.

Meski sudah berkolaborasi, namun proses penghitung tersebut belum selesai.
"Saya kan sudah bilang dalam audit Hambalang ada metodologi. Metodologinya sekarang sudah selesai. Kan dalam menghitung itu ada prosesnya," kata Bambang, Sabtu (6/7).

Menurut Bambang, KPK tidak menetapkan batas waktu dalam menghitung kerugian negara Hambalang. Hal itu sulit ditargetkan karena BPK bakal disibukan dengan pemeriksaan rutin laporan keuangan setiap semesternya. Namun Bambang memastikan, KPK dan BPK sudah berkomitmen untuk mempercepat proses pemghitungan kerugian negara Hambalang.

Hasil audit kerugian negara atas proyek Hambalang ditunggu- tunggu lantaran terkait upaya penahanan terhadap para tersangka kasus ini. Selain itu, berkaitan pula dengan peningkatan berkas penyidikan ke tahap penuntutan dalam hal penyusunan surat dakwaan.

KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Mereka adalah Andi Alifian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Anas Urbaningrum dan Teuku Bagus.

Andi ditetapkan menjadi tersangka pada Desember tahun lalu. Andi berstatus tersangka dalam kapasitasnya sebagai menteri pemuda dan olahraga dan pengguna anggaran proyek Hambalang.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) 30/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang meyebabkan kerugian negara. Sementara Pasal 2 Ayat (1) melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora), Deddy Kusdinar sebagai tersangka kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pelatihan dan Olahraga Bukit Hambalang, Jawa Barat.

Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai kepala biro perencanaan Kempora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kepada Deddy, KPK menyangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Sementara eks Direktur Operasi sekaligus Kepala Divisi Konstruksi 1 non aktif PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kaspenerimaan hadiah atau janji terkait proses perencanaan pelaksnaan pembangunan sport center hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.

Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014.

KPK menyangkakan Anas melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yangg ditaksir KPK mencapai Rp 2,5 triliun.

Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat. Kedua, pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years.

Pengadaan proyek Hambalang ditangani Kerjasama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya. [beritasatu]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar