pkssiak.org - Indonesia Corruption Watch (ICW) layak dipolisikan. Ini ditegaskan Profesor Tjipta Lesmana pengamat politik Universitas Indonesia (UI) menyikapi rilis ICW yang menyebut 36 anggota jangan dipilih lagi karena tidak pro pemberantasan korupsi.
Tjipta menjelaskan, ICW menjelaskan kriteria yang tidak mendukung korupsi itu mengambang atau kurang jelas.
Kata Tjipta, ICW juga sudah melanggar presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, karena menyebut kata-kata jangan dipilih. Masalahnya, anggota dewan yang dimasukan daftar itu masih diduga.
Sementara Donal Fariz peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku siap menghadapi laporan politisi Senayan.
Ahmad Yani dari PPP dan Syarifudin Suding dari Hanura melaporkan Donal Fariz peneliti ICW dan kawan-kawan ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tuduhan pencemaran nama baik karena telah merilis 36 nama caleg yang dinilai meragukan dalam hal komitmen pemberantasan korupsi.
Yani dan Sudding masuk dalam 36 caleg itu karena mendukung upaya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berpotensi melemahkan kewenangan KPK.
Adapun Donal dilaporkan karena dianggap telah mencemarkan nama baik, dan membuat keterangan palsu. Mereka juga dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena data tersebut ditampilkan di situs resmi ICW.
Seperti diketahui, ada 36 nama calon anggota legislatif yang dianggap ICW memiliki komitmen rendah terhadap pemberantasan korupsi. Mereka adalah caleg dari Partai Golkar (9 orang), Partai Demokrat (10 orang), PDI Perjuangan (5 orang), PKS (4 orang), Partai Gerindra (3 orang), PPP (2 orang), Partai Hanura (1 orang), PKB (1 orang), dan PBB (1 orang).[suarasurabaya.net]
ICW Layak Dipolisikan
By: Abul Ezz
Selasa, 09 Juli 2013
0