Hidayat: PKS Dukung Pengetatan Remisi Koruptor
By: Abul Ezz
Senin, 15 Juli 2013
0
pkssiak.org, Jakarta - Anggota DPR yang juga mantan Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menyatakan dukungannya terhadap keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 tentang remisi dan pembatalan bebas bersyarat untuk napi kasus korupsi, narkoba, dan terorisme.
PP itu kini digugat Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) karena bertentangan dengan 3 undang-undang.
"Selama itu belum
dicabut, kita akan tetap mendukung," kata Hidayat usai berbuka puasa
bersama di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2013).
Hidayat menjelaskan
dalam PP tersebut tidak hanya mengatur soal koruptor, tapi juga
terorisme, narkoba, dan HAM. Karena itu, Ia menyerahkan legalitas PP itu
kepada lembaga yang berwenang. "Biarkan proses hukumnya berjalan,"
jelas mantan Presiden PKS itu.
Bila PP itu dicabut,
maka akan menjadi gebrakan baru dari pemerintah. Mengapa? Karena
pemerintah yang membuat, pemerintah juga yang mencabut.
"Tentunya jika itu
dicabut, harus ada peraturan pengganti untuk menutupi kekosongan
peraturan itu. Sekarang masih dalam proses pengajuan Judicial Review di
MA. Biarkan itu berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada," tukas
Hidayat.
Sementara itu, Wakil
Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menegaskan pemberlakuan PP 99 itu
merupakan komitmen dalam pemberantasan korupsi, narkotika, dan
terorisme. Jika PP itu ditentang para napi itu adalah tantangan.
"Kami harus tetapkan untuk 3 kejahatan luar biasa itu pemberian hukuman harus diperketat," jelas Denny. [Adi/Ism/liputan6]
DPD PKS Siak - Download Android App