pkssiak.org, Jakarta - Kubu Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, yakin tak bersalah setelah ada dua hakim Pengadilan Tipikor yang beda pendapat dalam putusan sela, Senin (15/7/2013).
Zainudin Paru, penasihat hukum Luthfi menyatakan, sejak awal memang pihaknya meminta majelis hakim menolak kewenangan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Luthfi dilakukan KPK. Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK tak berwenang menyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tapi, dua anggota majelis hakim saat disenting opinion tadi lebih tinggi lagi, bukan hanya penyidikan tapi penuntutannya (ditolak). Yang kita minta secara tidak langsung dipenuhi," ujar Zainuddin, usai persidangan, Senin.
Karenanya, kubu Luthfi akan melakukan perlawanan. Apalagi dikuatkan dengan dissenting opinion atau beda pendapat dua anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
"Ini semakin perkuat keyakinan kami bahwa terhadap tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang Luthfi tidak harus menjadi pesakitan," katanya.
Dia tak ingin menyatakan JPU KPK salah dalam membuat surat dakwaan. Namun, Paru menegaskan, yang penting semuanya mengikuti proses hukum. "Kita tetap tertib hukum acara," paparnya.
Dia menyatakan, sudah menyiapkan saksi meringankan untuk Luthfi Hasan. Saksi tersebut akan dihadirkan setelah pemeriksaan 151 yang diajukan JPU KPK. [mvi/inilah]