pkssiak.org, JAKARTA - Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah
mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait
pemberian sejumlah uang dari Hartati Murdaya dan M. Nazaruddin kepada
Partai Demokrat.
Menurutnya, mengapa uang-uang itu, tidak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap.
Hal tersebut disampaikan Fahri, seusai menghadiri sidang pembacaan
nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota
impor daging sapi di Kementan, Luthfi Hasan Ishaaq.
“Sumbangan Hartati pada Partai Demokrat miliaran rupiah, kenapa itu
tidak bisa dikatakan suap,” kata Fahri di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
Senin (1/7/2013).
Selain itu, Fahri juga menyayangkan sikap KPK yang tidak menjerat Nazaruddin dengan Pasal TPPU terkait aliran dana itu.
Pendanaan Kongres Partai Demokrat oleh Nazaruddin untuk pemenangan Anas
Urbaningrum, menurut Fahri sudah melenceng dati kaidah-kaidah hukum.
“Bahaya betul KPK, sudah menyirep membuat narasi melenceng dari
kaidah-kaidah hukum, ini yang saya bilang aliran sesat, anda harus tau
betul bahayanya, waktu yang akan menjawab ucapan saya benar,” kata
anggota komisi III DPR RI tersebut.
Dia sendiri datang pada persidangan ini untuk memberikan dukungan
moril terhadap mantan Presiden PKS itu. Namun, dia menyayangkan kondisi
persidangan tidak seramai pada waktu sidang dakwaan.
“Ya, saya kan janjinya ingin melihat eksepsi Pak Luthfi. Cuma yang saya sayangkan sidang eksepsi dengan dakwaan,” kata Fahri.[tribunnews]