Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PKS itu, KPK sudah melenceng dari
kaidah hukum dalam menetapkan LHI sebagai tersangka. Fahri pun
membandingkannya dengan kasus yang menjerat mantan politisi Demokrat,
Muhammad Nazaruddin.
“Ini yang saya bilang aliran sesat. Nazaruddin membiayai kongres
Partai Demokrat kenapa itu tidak bisa dibilang TPPU. Jadi kita harus
usap lagi kepala kita sambil baca ayat kursi mudah-mudahan dibalikin
lagi,” ujar Fahri Hamzah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin
(1/7/2013).
Tak hanya itu, Fahri menilai substansi dari proses hukum terhadap
Luthfi Hasan Ishaaq yang ditangani KPK juga sudah hilang. “Hilang karena
ada persoalan perempuan, pacar, istri dan sebagainya,” kata dia.
Luthfi Hasan didakwa karena menerima Rp 1,3 miliar dalam pengurusan
penambahan kuota impor daging sapi. Tak hanya itu, dia juga didakwa atas
perkara tindak pidana pencucian uang. Hukuman 20 tahun penjara
membayangi Luthfi Hasan.[liputan6]