Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » Eksepsi LHI, KPK Abai Asas Praduga Tak Bersalah

Eksepsi LHI, KPK Abai Asas Praduga Tak Bersalah


By: Abul Ezz Senin, 01 Juli 2013 0

pkssiak.org - Eksepsi atau nota keberatan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) langsung dinyatakan kepada KPK. LHI memprotes cara penyitaan sejumlah aset oleh penyidik KPK. Dalam eksepsi berjudul "Bersalah sebelum vonis, menghukum dengan peradilan opini," penasihat hukum LHI juga menyinggung cara penyitaan aset yang dinilai berlebihan.

"Cara penyidik KPK memperlakukan terdakwa cenderung mengabaikan asas praduga tak bersalah," kata penasihat hukum LHI, Mohamad Assegaf membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (1/7/2013).

Ia memrotes penyitaan dengan menempel kertas dengan bertulisan, "Disita dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Luthfi Hasan Ishaaq".

"Padahal tanpa diletakan tanda sita, penyitaan sudah sah," ucapnya.

Penyitaan oleh KPK, katanya, sangat berlebihan dan melanggar asas praduga tak bersalah karena menempatkan terdakwa dalam praduga bersalah. (pm)

*http://www.nabawia.com/read/369/eksepsi-lhi-kpk-abai-asas-praduga-tak-bersalah#.UdEE6wU8tfw.twitter


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar