Dr Yaseer Hamzah: Kejadian Garda Republik Termasuk Ethnic Cleansing
By: Abul Ezz
Selasa, 09 Juli 2013
0
pkssiak.org, Mesir - Seorang pakar hukum konstitusi, Dr. Yaseer
Hamzah, menekankan bahwa pembunuhan yang dilakukan militer terhadap para
demonstran damai di depan mabes Garda Republik, Senin pagi 8 Juli,
telah melanggar banyak konvensi internasional. Di antaranya konvensi
PBB, konvensi Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dan Konvensi
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Semua konvensi tersebut
mengkriminalkan setiap pembunuhan sistematis terhadap penduduk sipil,
sama saja dengan kejahatan kudeta atas hasil proses demokrasi.
Beliau
menambahkan, peristiwa subuh tersebut telah merenggut korban sebanyak
60 syahid, dan ratusan korban luka-luka yang tidak hanya meliputi
laki-laki, tapi juga perempuan dan anak-anak. Ini adalah pembunuhan
berencana dan sistematis yang dilakukan oleh menteri pertahanan yang
mengkudeta pemerintah.
Sangat memungkinkan, menurut beliau,
melibatkan PBB untuk melakukan penyidikan dalam kejahatan ini. Hal itu
berdasarkan pada butir ke-6 agreement Mahkamah Internasional di Den
Haag. Karena tidaklah mungkin mempercayakan ini kepada peradilan dalam
negeri, mengingat peradilan saat ini berada dalam genggaman militer.
Karena militerlah yang telah membentuk pemerintahan sementara. Sedangkan
yang hendak di sidik adalah militer.
Sebab lain yang tidak
memungkinkan untuk menyerahkan peradilan dalam negeri, karena militer
yang melakukan kudeta telah mencederai konstitusi, membatalkan
majelis-majelis yang dibentuk dengan pemilihan demokratis, menutup
stasiun-stasiun televisi, dan media cetak. Semua tindakan mereka adalah
berada di luar hukum dan konstitusi. (msa/sbb/dakwatuna)
DPD PKS Siak - Download Android App