Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Dr Yaseer Hamzah: Kejadian Garda Republik Termasuk Ethnic Cleansing

Dr Yaseer Hamzah: Kejadian Garda Republik Termasuk Ethnic Cleansing


By: Abul Ezz Selasa, 09 Juli 2013 0

pkssiak.org, Mesir - Seorang pakar hukum konstitusi, Dr. Yaseer Hamzah, menekankan bahwa pembunuhan yang dilakukan militer terhadap para demonstran damai di depan mabes Garda Republik, Senin pagi 8 Juli, telah melanggar banyak konvensi internasional. Di antaranya konvensi PBB, konvensi Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Semua konvensi tersebut mengkriminalkan setiap pembunuhan sistematis terhadap penduduk sipil, sama saja dengan kejahatan kudeta atas hasil proses demokrasi.
 
 Beliau menambahkan, peristiwa subuh tersebut telah merenggut korban sebanyak 60 syahid, dan ratusan korban luka-luka yang tidak hanya meliputi laki-laki, tapi juga perempuan dan anak-anak. Ini adalah pembunuhan berencana dan sistematis yang dilakukan oleh menteri pertahanan yang mengkudeta pemerintah.
 
 Sangat memungkinkan, menurut beliau, melibatkan PBB untuk melakukan penyidikan dalam kejahatan ini. Hal itu berdasarkan pada butir ke-6 agreement Mahkamah Internasional di Den Haag. Karena tidaklah mungkin mempercayakan ini kepada peradilan dalam negeri, mengingat peradilan saat ini berada dalam genggaman militer. Karena militerlah yang telah membentuk pemerintahan sementara. Sedangkan yang hendak di sidik adalah militer.
 
 Sebab lain yang tidak memungkinkan untuk menyerahkan peradilan dalam negeri, karena militer yang melakukan kudeta telah mencederai konstitusi, membatalkan majelis-majelis yang dibentuk dengan pemilihan demokratis, menutup stasiun-stasiun televisi, dan media cetak. Semua tindakan mereka adalah berada di luar hukum dan konstitusi. (msa/sbb/dakwatuna)



DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar