pkssiak.org, Medan – Kerugian akibat kebakaran di Lembaga Pemasyarakat Klas I Tanjung Gusta Medan mencapai Rp55 miliar.
“Perhitungan sementara mencapai Rp55 miliar,” kata Kepala Kanwil
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut Budi
Sulaksana di depan Lapas Tanjung Gusta Medan, Sabtu (13/7/2013).
Menurut Budi, kebakaran pada Kamis malam tersebut merusak seluruh
peralatan media, obat-obatan, komputer, dan berbagai alat elektronik
yang terdapat di bagian kantor Lapas Tanjung Gusta Medan.
“Di bagian kantor, kerusakannya mencapai 100 persen,” katanya.