"Tanda Tanya Besar untuk Prof Mahfud MD" by @alejandro_law17
By: Abul Ezz
Senin, 03 Juni 2013
0
"Tanda Tanya Besar Untuk Prof Mahfud MD"
by @alejandro_law17
pkssiak.org -
- Sy seringkali mendapatkan seorang pakar berbicara nggak sesuai dgn kepakarannya. Contoh @mohmahfudmd. Karena itu sy sangat anti auctoritatis.
- Substansi fallacy dlm pemikiran @mohmahfudmd adlh menganggap KPK selalu benar dan valid. Dia anggap reputasi & kharisma KPK sbg kebenaran.
- Sebagai seorang profesor hukum, pola pikir @mohmahfudmd terjebak pada judgement thd seorang terdakwa/tsk KPK sebelum dia benar2 diadili.
- @mohmahfudmd sendiri memakai fallacy dalam argumennya. Jenis Fallacy yang dia pakai adalah Argumentum Auctoritatis/ad Verecundiam.
- Kesalahan fatal Pak @mohmahfudmd lainya adalah saat dia sangat permisif dgn pola penindakan aparat KPK yang terbukti tebang pilih.
- Dgn berbagai alasan terutama mslh HR (Human Resources, SDM) KPK yg minim, @mohmahfudmd maklumi tanpa memberikan sebuah solusi thd mangkraknya ribuan kasus di KPK.
- @mohmahfudmd maklumi tebang pilih penindakan KPK atas nama prioritas kemudahan penyelesaian sebuah kasus yg ditangani oleh KPK.
- Setahun KPK selesaikan 40 kasus & sekitar 50rb kasus lain diabaikan atas nama Kurangnya HR. Apakah 50rb kasus lainnya bisa anda maklumi?
- Lalu apa yg seharusnya dilakukan oleh pak @mohmahfudmd saat menemukan fakta bahwa KPK bersikap tebang pilih karena alasan SDM? cukup permisif?
- Seorang pandito hukum harusnya memberikan stitmen solutif tentang pemberantasan korupsi yg tebang pilih sesuai kapasitas dia sbg pakar hukum.
- Apakah pak @mohmahfudmd lupa dgn Ps 44 Ayat (4) UU/30/2002 yg menyatakan bahwa KPK bisa mengover kasus ke penyidik POLRI/kejaksaan?
- Jika KPK mau over kasus ke POLRI/kjaksaan, sesuai ps 6, 7, 8, 9 KPK bisa mengawasi, mengoordinir, mensupervisi polri/kjaksaan. Masih permisif?
- KPK mengakuku kewalahan menangani pelaporan puluhan ribu kasus tapi ngeukeup kasus2 itu sendiri & membiarkannya mangkrak. Masih permisif?
- Pembenaran auctoritatis dan pemakluman thd ketidakmampuan KPK oleh @mohmahfudmd adalah publicity stunt diluar kapasitas dia sebagai pakar.
- Kesan yg ditangkap publik adlh @mohmahfudmd mendukung pemberantasan korupsi oleh KPK padahal menurut saya itu adalah puji2 yg melemahkan KPK.
- Sy sering bilang bahwa jika seseorang memberikan stitmen diluar kapasitas & melenceng dari nalar keilmuanya adlh karena ada desakan kepentingan.
- Lalu jika seseorang menonjolkan sebuah kepentingan, maka objektifitas akan hilang sirna. Keilmuan & kepakarannya tiada guna. Masih permisif?
- Saya jauh lbh respek kpd @Yusrilihza_Mhd yg make kepakarannya dlm melawan sebuah ketidakadilan. Bicara sesuai koridor hukum.
- Sy heran karena pd suatu saat @mohmahfudmd mengutuk penegakan hukum yg tebang pilih karena merusak tatanan keadilan tapi disisi lain permisif.
- Apakah KPK dgn segala kerahasiaan prosedurnya selalu benar? Apakah KPK dgn segala ketumpulannya akan selalu lahirkan sikap permisif dari kita?
- Auctoritatis adalah tradisi Otoritarianisme dgn segala kebenaran sentrallistiknya yg merupakan antitesa dari demokrasi. Saya anti terhadapnya.
- @mohmahfudmd Sekali lagi, stitmen anda yg diluar kepakaran anda sbg pandito hukum adalah bukti bahwa nalar & objektifitas anda telah kalah.
- Kalah dengan sebuah kepentingan pribadi, popularitas dan publicity stunt picisan yg merendahkan kadar keilmuan yang anda miliki.
- Mohon maaf u/ pak @mohmahfudmd karena saya nggak maksud menggurui, tapi sekedar berbagi pandangan dan jadi pengingat untuk diri sendiri.
http://chirpstory.com/li/82973
DPD PKS Siak - Download Android App