Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » Sohibul Iman Persilahkan yang Ingin Uji Materi Pasal 9 UU APBNP 2013 Terkait Anggaran Rp 155 M ke MK

Sohibul Iman Persilahkan yang Ingin Uji Materi Pasal 9 UU APBNP 2013 Terkait Anggaran Rp 155 M ke MK


By: Abul Ezz Rabu, 19 Juni 2013 0

pkssiak.org, Jakarta - Pemerintah menganggarkan Rp 155 M dalam RAPBN-P 2013, hal ini mengundang kecurigaan beberapa kalangan apakah ada hubungannya antara anggaran tersebut dengan dukungan Golkar terhadap kebijakan pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mempersilahkan masyarakat mengajukan uji materi Pasal 9 UU APBNP 2013 yang mencatumkan anggaran Rp 155 miliar bagi korban lumpur Lapindo ke Mahkamah Konstitusi. Dia mengaku akan mendukung langkah tersebut. "Silakan saja masyarakat yang punya legal standing mengajukan ke MK. Pasti kita mendukung bila diujimaterikan," kata Sohibul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/6).

Politisi PKS ini mengaku terkejut dengan keberadaan pasal tersebut. Menurutnya redaksional kalimat di Pasal 9 UU APBNP 2013 terlalu mendetail. "Kok sampai sedatail itu dimasukan dalam undang-undang," ujar Wakil Ketua DPR tersebut.

Sohibul enggan berspekulasi makna dibalik pasal tersebut. Dia mempersilakan media untuk menafsirkan sendiri, termasuk soal kemungkinan adanya kesepakatan antara pemerintah dan Partai Golkar terkait upaya meloloskan RUU APBNP 2013.

Bantuan terhadap korban lumpur Lapindo semestinya cukup diatur dalam peraturan pemerintah. Sohibul mengakui partai oposisi kecolongan menyikapi pasal ini. "Sebetulnya harusnya ada di peraturan pemerintah. Tentu teman PDIP kecolongan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah siap mengalokasikan dana Rp 155 miliar untuk membantu korban bencana lumpur Lapindo. Alokasi dana tersebut tertera dalam Pasal 9 RUU Nomor/2013 tentang APBN 2013. "Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan," bunyi Pasal 9 ayat 1 RUU APBN 2013.

Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Selain itu, alokasi anggaran juga diperuntukan bagi rukun tetangga di tiga kelurahan yakni Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.

Seperti diketahui banyak kalangan menduga ada kesepakatan hitam antara SBY dan ARB selaku ketua umum Partai Golkar terkait anggaran Rp 155 M dalam RAPBN-P 2013. (rol/kabarpks)


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar