Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » RUU Jaminan Produk Halal Segera Disahkan

RUU Jaminan Produk Halal Segera Disahkan


By: admin Sabtu, 01 Juni 2013 0

 
pkssiak.org, Jakarta - Pembahasan RUU Jaminan Produk Halal di DPR sudah memasuki batas akhir masa pembahasan. Namun tampaknya antara pemerintah dan parlemen belum menemukan kata sepakat untuk beberapa poin krusial, yaitu permasalahan kelembagaan, peran MUI dan sifat Undang-undang. Hal ini terungkap dalam acara Diskusi RUU JPH, Rabu (29/5) di Pressroom Nusantara III, Senayan Jakarta.
Ketua Panja RUU JPH Jazuli Juwaini mengatakan, sejak awal pembahasan RUU JPH ini berniat untuk mengokohkan peran ulama. Karena selama 24 tahun melakukan sertifikasi halal, MUI bekerja hanya berdasarkan surat keputusan Menteri Agama. “RUU JPH ini ingin memperkuat peran ulama dan mengikatnya menjadi lebih kokoh dalam bentuk UU,” ujarnya
Kemudian, diusulkannya Badan Halal di bawah Presiden dikarenakan urusan halal ini akan berkaitan dengan banyak kementerian. Ada keraguan di Komisi VIII DPR RI jika Badan Halal ini di bawah satu kementerian maka fungsi koordinasi tidak akan berjalan dengan baik. Namun dengan pertimbangan efisiensi, maka keberadaan Badan Halal di bawah Presiden memang harus dipertimbangkan lagi.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini melanjutkan, mengenai peran MUI pada sertifikasi halal sebenarnya sudah jelas, di MUI ada NU, ada Muhammadiyah, ormas-ormas lain pun masuk. Jika keterwakilan itu belum cukup bisa dibicarakan lebih lanjut, “Sebenarnya MUI merupakan representasi dari ormas-ormas Islam. Jadi jangan dibenturkan antara MUI dan ormas-ormas lain dalam kaitannya kewenangan menerbitkan sertifikasi halal,” papar Jazuli.
Poin krusial yang terakhir adalah sifat RUU JPH ini, apakah sukarela (voluntary) atau wajib (mandatory). Usulan awalnya adalah mandatory, dengan pertimbangan selama ini sudah bersifat voluntary namun kepastian jaminan halal di masyarakat belum jelas. Dan masih banyak terjadi pemalsuan label. Namun jika diberlakukan mandatory, dikhawatirkan akan memberatkan pengusaha kecil dan mikro. Oleh karena itu harus dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya. Jalan tengahnya adalah mandatory labelisasi dan voluntary sertifikasi.
Jazuli menyatakan keoptimisannya RUU JPH akan selesai dan disahkan pada masa sidang ini. “Jika Indonesia ingin menjadi pusat halal dunia maka kita membutuhkan regulasi dan kebijakan yang mendukung hal tersebut. InsyaAllah RUU JPH ini akan dapat kami selesaikan pada masa sidang ini,” pungkas Jazuli
Sementara itu, Ketua LPPOM MUI Lukmanul Hakim menambahkan bahwa mandatory labelisasi bukan berarti diskriminasi tapi hal itu merupakan keterbukaan antara konsumen dan produsen. “Konsumen berhak mengetahui kandungan produk yang dikonsumsi dan digunakan termasuk yang berkaitan dengan keyakinannya,” imbuhnya. Lukmanul Hakim juga berharap RUU JPH ini akan menguatkan tatanan yang sudah berjalan dengan baik, bukan malah membuat tatanan baru.(fraksipks/kabarpks)


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar