RUU Jaminan Produk Halal Segera Disahkan
By: admin
Sabtu, 01 Juni 2013
0
pkssiak.org, Jakarta -
Pembahasan RUU Jaminan Produk Halal di DPR sudah memasuki batas akhir
masa pembahasan. Namun tampaknya antara pemerintah dan parlemen belum
menemukan kata sepakat untuk beberapa poin krusial, yaitu permasalahan
kelembagaan, peran MUI dan sifat Undang-undang. Hal ini terungkap dalam
acara Diskusi RUU JPH, Rabu (29/5) di Pressroom Nusantara III, Senayan
Jakarta.
Ketua
Panja RUU JPH Jazuli Juwaini mengatakan, sejak awal pembahasan RUU JPH
ini berniat untuk mengokohkan peran ulama. Karena selama 24 tahun
melakukan sertifikasi halal, MUI bekerja hanya berdasarkan surat
keputusan Menteri Agama. “RUU JPH ini ingin memperkuat peran ulama dan
mengikatnya menjadi lebih kokoh dalam bentuk UU,” ujarnya
Kemudian,
diusulkannya Badan Halal di bawah Presiden dikarenakan urusan halal ini
akan berkaitan dengan banyak kementerian. Ada keraguan di Komisi VIII
DPR RI jika Badan Halal ini di bawah satu kementerian maka fungsi
koordinasi tidak akan berjalan dengan baik. Namun dengan pertimbangan
efisiensi, maka keberadaan Badan Halal di bawah Presiden memang harus
dipertimbangkan lagi.
Wakil
Ketua Komisi VIII DPR RI ini melanjutkan, mengenai peran MUI pada
sertifikasi halal sebenarnya sudah jelas, di MUI ada NU, ada
Muhammadiyah, ormas-ormas lain pun masuk. Jika keterwakilan itu belum
cukup bisa dibicarakan lebih lanjut, “Sebenarnya MUI merupakan
representasi dari ormas-ormas Islam. Jadi jangan dibenturkan antara MUI
dan ormas-ormas lain dalam kaitannya kewenangan menerbitkan sertifikasi
halal,” papar Jazuli.
Poin
krusial yang terakhir adalah sifat RUU JPH ini, apakah sukarela
(voluntary) atau wajib (mandatory). Usulan awalnya adalah mandatory,
dengan pertimbangan selama ini sudah bersifat voluntary namun kepastian
jaminan halal di masyarakat belum jelas. Dan masih banyak terjadi
pemalsuan label. Namun jika diberlakukan mandatory, dikhawatirkan akan
memberatkan pengusaha kecil dan mikro. Oleh karena itu harus
dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya. Jalan tengahnya adalah mandatory
labelisasi dan voluntary sertifikasi.
Jazuli
menyatakan keoptimisannya RUU JPH akan selesai dan disahkan pada masa
sidang ini. “Jika Indonesia ingin menjadi pusat halal dunia maka kita
membutuhkan regulasi dan kebijakan yang mendukung hal tersebut.
InsyaAllah RUU JPH ini akan dapat kami selesaikan pada masa sidang ini,”
pungkas Jazuli
Sementara
itu, Ketua LPPOM MUI Lukmanul Hakim menambahkan bahwa mandatory
labelisasi bukan berarti diskriminasi tapi hal itu merupakan keterbukaan
antara konsumen dan produsen. “Konsumen berhak mengetahui kandungan
produk yang dikonsumsi dan digunakan termasuk yang berkaitan dengan
keyakinannya,” imbuhnya. Lukmanul Hakim juga berharap RUU JPH ini akan
menguatkan tatanan yang sudah berjalan dengan baik, bukan malah membuat
tatanan baru.(fraksipks/kabarpks)
DPD PKS Siak - Download Android App