Gubernur Riau Rusli Zainal |
pkssiak.org, Jakarta - Rudi Alfonso, Pengacara tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal mengklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dapat menjerat kliennya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ya tidak lah. TPPU itu kalau predicate crimenya sudah terbukti dulu," ujar Rudi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/6).
Jika tetap dipaksakan, Rudi menuding KPK sebagai lembaga arogan.
"Kita menegakan hukum, semua orang semangat untuk pemberantasan korupsi. Tapi kalau caranya membabi buta, sembarangan saja mau diterapkan TPPU," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memungkinkan ikut menjerat Gubernur yang juga kader partai Golkar itu dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemungkinan itu terbuka manakala penyidik KPK menemukan bukti-bukti dari soal TPPU berdasarkan hasil penyidikan kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Provinsi Riau dan kasus korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.
http://www.aktual.co/hukum/160351rusli-zainal-kena-tppu-rudi-alfonso-kpk-arogan