PKS: Pidanakan Perusahaan Asing yang Membakar Hutan di Riau
By: Abul Ezz
Jumat, 28 Juni 2013
0
pkssiak.org - Pemerintah diminta agar tegas dalam memberikan sanksi kepada para pemegang hak atau izin kehutanan dan lahan yang telah melakukan pembakaran hutan di Propinsi Riau, sikap tegas tersebut harus dilakukan karena telah mencoreng nama Indonesia di dunia Internasional. Akibatnya, negara tetangga di ASEAN protes keras karena dilanda kabut asap parah. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS Rahman Amin, Selasa (25/6) di Senayan Jakarta.
Lebih jauh Rahman mengatakan, UU Kehutanan No. 41 tahun 1999 mengatakan bahwa Pemegang hak atau izin kehutanan bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya. “Kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan sesuai dengan Undang-undang ini, akan dipidana dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp. 1,5 Miliar,” tegasnya.
Rahman menambahkan, keberadaan Pasal pidana dalam UU kehutanan tersebut sudah waktunya untuk diterapkan karena musibah kabut asap karena kebakaran lahan dan hutan ini hampir terulang setiap tahun. Pemerintah jangan hanya berani menegakkan hukum kepada masyarakat kecil yang tertangkap ketika mereka membakar, tapi sudah saatnya kepada Perusahaan-perusahaan besar juga, “Apalagi sudah ada indikasi 8 (Delapan) Perusahaan asing terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini, agar perusahaan-perusahaan tersebut jera dan serius menjaga kawasan yang izinnya dimiliki mereka,” pungkasnya.
Pemerintah harus segera menindak lanjuti kasus pembakaran hutan ini karena dinilai merugikan banyak pihak. Ketika tidak adanya tindakan proses hukum maka akan semakin melemahkan penegakan hukum di indonesia ini. [intriknews]
Lebih jauh Rahman mengatakan, UU Kehutanan No. 41 tahun 1999 mengatakan bahwa Pemegang hak atau izin kehutanan bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya. “Kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan sesuai dengan Undang-undang ini, akan dipidana dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp. 1,5 Miliar,” tegasnya.
Rahman menambahkan, keberadaan Pasal pidana dalam UU kehutanan tersebut sudah waktunya untuk diterapkan karena musibah kabut asap karena kebakaran lahan dan hutan ini hampir terulang setiap tahun. Pemerintah jangan hanya berani menegakkan hukum kepada masyarakat kecil yang tertangkap ketika mereka membakar, tapi sudah saatnya kepada Perusahaan-perusahaan besar juga, “Apalagi sudah ada indikasi 8 (Delapan) Perusahaan asing terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini, agar perusahaan-perusahaan tersebut jera dan serius menjaga kawasan yang izinnya dimiliki mereka,” pungkasnya.
Pemerintah harus segera menindak lanjuti kasus pembakaran hutan ini karena dinilai merugikan banyak pihak. Ketika tidak adanya tindakan proses hukum maka akan semakin melemahkan penegakan hukum di indonesia ini. [intriknews]
DPD PKS Siak - Download Android App