pkssiak.org - Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fahri Hamzah yang menilai bahwa KPK tidak berani memeriksa Edhie Baskoro Yudhoyono. Menurut Fahri, putra SBY yang kerap dipanggil Ibas tersebut kerap disebut dalam kasus aliran dana kasus korupsi Grup Permai yang juga merupakan perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, yang kini menjadi tersangka dalam kasus Wisma Atlit.
Pada saat kasus korupsi tersebut mencuat, Nazaruddin masih menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat, sedangkan Ibas adalah Sekjen Partai Demokrat.
Fahri menyatakan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara pembekuan partai tidak hanya dapat diterapkan pada partainya saja, namun dapat pula diterapkan pada Partai Demokrat.
Dalam korupsi proyek Hambalang, Nazaruddin merupakan pejabat negara yang sekaligus menjadi makelar. Sedangkan, Fathanah hanyalah orang luar yang tidak punya urusan dengan PKS, ujar Fahri.
Ia menuding bahwa Fathanah bukanlah orang partai sehingga ia tidaka akan mengalirkan uangnya ke partai, sedangkan Nazaruddin adalah orang partai yang otomatis akan mengalirkan uang ke dalam partai. [tubasmedia]