PKS Kecam Penyerangan ke Celebes TV
By: Abul Ezz
Selasa, 25 Juni 2013
0
pkssiak.org, Jakarta (25/6) -
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengecam penyerangan sekelompok massa
ke Studio Celebes TV dan menyebut aksi tersebut sebagai penodaan
terhadap kegiatan pers yang dilindungi Undang Undang. “Penyerangan ini
memperlihatkan masih minimnya pemahaman tentang tugas dan fungsi pers
yang justru menjadi mediator bagi masyarakat untuk mengawasi berbagai
hal yang salah,” ujar Ketua Bidang Humas DPP PKS Mardani Ali Sera,
mengomentari kejadian kemarin di Menara Bosowa, Makassar, Sulawesi
Selatan.
Menurut Mardani juga, pihak kepolisian semestinya tidak perlu menunggu laporan pihak korban karena peristiwa penyerangan fisik dan pengrusakan fasilitas milik orang lain adalah tindak pidana yang sudah bisa disidik langsung, serta ditangkap pelakunya. “Demi hukum, semestinya pelaku bisa ditangkap berdasarkan bukti dan keterangan di lapangan tanpa menunggu laporan para korban,” ujar Mardani. Dalam pandangan PKS, ujar Mardani, penyerangan terhadap kantor pers merupakan perisitiwan yang menodai dan mengancam prinsip kebebasan pers yang dilindungan Undang Undang.
Mardani yang juga anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS meminta pihak kepolisian menindak langsung dan mengamankan para pelaku tanpa perlu menunggu laporan dari para korban. “Penyerangan dan perusakan fasilitas adalah peristiwa kriminal yang bisa langsung dikenakan tindakan, sehingga polisi tidak boleh ragu untuk mengamankan para pelaku,” ujar Mardani.
Ia juga mengapresiasi langkah pimpinan Celebes TV yang mengadukan penyerangan tersebut ke pihak berwajib. Menurut Mardani, semua pihak perlu belajar untuk menghargai hukum dan demokrasi yang sedang ditegakkan di Indonesia. Ia berpendapat, tidak ada bangsa yang besar tanpa menghormati hukum yang berlaku “Jangan sampai proses Pemilukada yang semestinya menjadi pesta rakyat malah menjadi momok menakutkan karena dipenuhi kekerasan dan intimidasi,” pungkas Mardani.
Menurut Mardani juga, pihak kepolisian semestinya tidak perlu menunggu laporan pihak korban karena peristiwa penyerangan fisik dan pengrusakan fasilitas milik orang lain adalah tindak pidana yang sudah bisa disidik langsung, serta ditangkap pelakunya. “Demi hukum, semestinya pelaku bisa ditangkap berdasarkan bukti dan keterangan di lapangan tanpa menunggu laporan para korban,” ujar Mardani. Dalam pandangan PKS, ujar Mardani, penyerangan terhadap kantor pers merupakan perisitiwan yang menodai dan mengancam prinsip kebebasan pers yang dilindungan Undang Undang.
Mardani yang juga anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS meminta pihak kepolisian menindak langsung dan mengamankan para pelaku tanpa perlu menunggu laporan dari para korban. “Penyerangan dan perusakan fasilitas adalah peristiwa kriminal yang bisa langsung dikenakan tindakan, sehingga polisi tidak boleh ragu untuk mengamankan para pelaku,” ujar Mardani.
Ia juga mengapresiasi langkah pimpinan Celebes TV yang mengadukan penyerangan tersebut ke pihak berwajib. Menurut Mardani, semua pihak perlu belajar untuk menghargai hukum dan demokrasi yang sedang ditegakkan di Indonesia. Ia berpendapat, tidak ada bangsa yang besar tanpa menghormati hukum yang berlaku “Jangan sampai proses Pemilukada yang semestinya menjadi pesta rakyat malah menjadi momok menakutkan karena dipenuhi kekerasan dan intimidasi,” pungkas Mardani.
DPD PKS Siak - Download Android App