PKS: Jika Parpol Tarik Menteri dari Kabinet, Sama Saja Langgar Konstitusi
By: Abul Ezz
Sabtu, 22 Juni 2013
0
Seperti yang dilansir oleh Metrotvnews.com pada Jumat, 21-6-2013 bahwa Ketua DPP PKS Andi Rahmat telah mengatakan itu.
"Kosakata dalam konstitusi menyebutkan bahwa menteri adalah pembantu presiden bukan pembantu partai. Selain itu, Indonesia menganut sistem presidensial sehingga presiden memiliki hak prerogatif," kata Andi di Jakarta, Kamis (20/6).
Tambah Andi, PKS ingin mengingatkan kepada semua pihak bahwa semua menteri menjadi hak prerogatif presiden untuk memecat atau mengangkat. Partai tidak bisa menarik menterinya dari kabinet karena semua sudah diatur dalam konstitusi.
Dia menjelaskan dalam Undang-Undang mengenai Kementerian tidak ada klausul yang menyatakan bahwa menteri di kabinet dimiliki partai. Menurut dia, berdasarkan landasan konstitusi tersebut, partainya tidak akan melanggar peraturan itu.
"Kalau ada yang meminta agar kami menarik menteri dari kabinet, apa hak dia mengatakan seperti itu? Menurut saya, orang yang mengatakan demikian harus belajar konstitusi terlebih dahulu," katanya. (Mtrtv/kabarpks)
DPD PKS Siak - Download Android App