PKS Dukung Revisi UU No.8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
By: Abul Ezz
Kamis, 27 Juni 2013
0
pkssiak.org, Jakarta - Partai
Keadilan Sejahtera menilai Rancangan Undang-Undang Organisasi
Kemasyarakatan sebagai prodemokrasi karena mendukung kebebasan
masyarakat untuk berpendapat dan berekspresi.
"RUU Ormas sudah berubah dibandingkan ketika kami menolaknya pada November 2012 hingga April 2013. Semuanya sudah diubah karena mendukung kebebasan berekspresi dan berpendapat, itu artinya peraturan itu prodemokrasi," kata anggota Pansus RUU Ormas dari Fraksi PKS Indra di Jakarta, Rabu.
Indra mengatakan partainya mendukung revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan karena sangat represif, otoriter, memaksakan asas tunggal Pancasila, dan memposisikan ormas sebagai musuh negara. Poin itu menurut dia yang menjadi fokus PKS untuk diubah dalam perundang-undangan yang baru karena menimbulkan masalah dan tidak sesuai dengan iklim berdemokrasi Indonesia.
"Karena itu kami fokus agar undang-undang perubahan atau revisi yang sedang berjalan tidak menyerupai undang-undang yang lama. Artinya kami menginginkan tidak ada asas tunggal, pasal represif, jangan lagi ada kewenangan subjektif, otoriter," ujarnya. (ROL)
"RUU Ormas sudah berubah dibandingkan ketika kami menolaknya pada November 2012 hingga April 2013. Semuanya sudah diubah karena mendukung kebebasan berekspresi dan berpendapat, itu artinya peraturan itu prodemokrasi," kata anggota Pansus RUU Ormas dari Fraksi PKS Indra di Jakarta, Rabu.
Indra mengatakan partainya mendukung revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan karena sangat represif, otoriter, memaksakan asas tunggal Pancasila, dan memposisikan ormas sebagai musuh negara. Poin itu menurut dia yang menjadi fokus PKS untuk diubah dalam perundang-undangan yang baru karena menimbulkan masalah dan tidak sesuai dengan iklim berdemokrasi Indonesia.
"Karena itu kami fokus agar undang-undang perubahan atau revisi yang sedang berjalan tidak menyerupai undang-undang yang lama. Artinya kami menginginkan tidak ada asas tunggal, pasal represif, jangan lagi ada kewenangan subjektif, otoriter," ujarnya. (ROL)
DPD PKS Siak - Download Android App