pkssiak.org - Penolakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas kebijakan pemerintah yang
akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi benar-benar
dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan
berita bohong yang telah direkayasa.
Di sebuah akun facebook ditemukan foto spanduk yang berisi hasutan untuk
menggulingkan pemerintahan SBY-Budiono yang dipasang di depan kantor
DPP PKS. Jika diperhatikan secara kasat mata, spanduk ini berpotensi
menimbulkan permusuhan antara PKS dengan pemerintahan SBY.
Foto yang di ungguh dengan judul "Sapi vs Kebo" ini, ternyata
hasil sebuah rekayasa digital yang sengaja dibuat untuk mengadu domba
PKS dengan Pemerintahan SBY. Dan jika kita telusuri ke dalam akun
facebook tersebut, foto ini memang dengan sengaja dibuat untuk maksud
memprovokasi pihak-pihak tertentu.
Adapun foto aslinya adalah foto yang pernah di muat disitus okezone.com
edisi 15 Mei 2013 yang berjudul PKS Kembali Pasang Spanduk “Selamat
Datang KPK” (http://news.okezone.com/read/2013/05/15/339/807216/pks-kembali-pasang-spanduk-selamat-datang-kpk)
Perbuatan yang tidak bertanggung jawab ini sangat berbahaya bagi
stabilitas politik di Indonesia, karena telah dengan sangat jelas sang
pembuat foto ini dengan sengaja mengadu domba pemerintahan sah
SBY-Budiono dengan PKS yang juga adalah sebuah partai politik yang sah.
Politik adu domba mengingatkan kita kepada strategi penjajah di masa
perjuangan, ‘divide et impera’.
Menanggapi beredarnya spanduk provokasi tersebut sekretaris Fraksi PKS
DPR RI Abdul Hakim mengatakan spanduk resmi partai tidak melenceng dari
sikap terhadap kenaikan BBM. “Tidak melebar ke isu lain,” kata Hakim,
Jum’at (7/6).
Hakim meminta masyarakat hati-hati jika menemukan spanduk PKS yang
bernada provokasi. Spanduk yang disebar PKS lebih pada upaya sosialisasi
kepada masyarakat terkait sikap penolakan kenaikan BBM. Jika ada
spanduk turunkan SBY pasti bukan dari struktur dan kader PKS.
Kalau ditinjau dari kacamata hukum, sang pembuat foto ini bisa saja dikenakan UU ITE.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Sekali lagi, berhati-hatilah dengan pihak-pihak yang mencoba ‘bermain di
air keruh’ yang memanfaatkan situasi politik di Indonesia yang sedang
memanas menjelang perhelatan akbar Pemilu 2014. Bangsa Indonesia adalah
bangsa yang besar, bangsa yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai
kebenaran dan keadilan sebagai bagian dari jati diri bangsa Indonesia.
(sbb/bd/okz/dakwatuna)