Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » PBNU Minta DPR Batalkan RUU Ormas

PBNU Minta DPR Batalkan RUU Ormas


By: Abul Ezz Rabu, 26 Juni 2013 0

pkssiak.org - Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Enceng Sobirin mengusulkan agar DPR RI membatalkan RUU Ormas dan mengusulkan rancangan undang-undang baru yang hanya mengatur mengenai organisasi kemasyarakatan.


"Dalam RUU Ormas yang akan disahkan oleh DPR RI, tidak spesifik mengatur soal organisasi kemasyarakatan tetapi juga mengenai yayasan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perkumpulan, serta orang asing yang mendirikan lembaga di Indonesia," kata Enceng Sobirin pada diskusi "Forum Legislasi: RUU Ormas" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas Abdul Malik Haramain dan Direktur LSM PSHK Ronald Rofiandri.

Menurut Enceng, antara Ormas, LSM, yayasan, dan perkumpulan, adalah berbeda-beda sehingga tidak bisa disamaratakan dan diatur dalam satu aturan perundangan yang mengatur secara keseluruhan.

Apalagi soal yayasan, kata dia, sudah diatur dalam suatu aturan perundangan tersendiri, sehingga tidak perlu lagi dimasukkan dalam RUU Ormas.

"Kami mengusulkan, agar DPR RI membatalkan RUU Ormas dan mengusulkan ulang secara khusus Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan, RUU LSM, dan RUU Perkumpulan. Semuanya sendiri-sendiri, tidak dicampuradukkan," katanya.

Enceng menilai, RUU Ormas yang akan disahkan DPR RI itu dasar pemikirannya dangkal karena naskah akademiknya juga kurang komprehensif.

Menurut dia, sebaiknya DPR RI menyusun lagi naskah akademik yang baik sebelum mengusulkan RUU Ormas baru, RUU LSM, dan RUU Perkumpulan.

Pada kesempatan tersebut, Enceng juga menyoroti pasal mengenai perizinan dalam RUU Ormas yang dinilai sangat longar yakni organisasi kemasyarakatan dapat didirikan hanya oleh tiga orang dan bisa mendaftar di Kemenkumham, atau Kemendagri, atau camat setempat.

"Setiap Ormas idealnya mengurus izin di lembaga yang kompeten yakni di Kemenkumham atau Kemendagri," katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain mengatakan, rapat paripurna DPR RI akhirnya memutuskan menunda persetujuan RUU Ormas melalui forum lobi antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi.

"Penundaan dilakukan kerena pada rapat paripurna terus-menerus terjadi interupsi dan belum mencapai kemufakatan, sehingga pimpinan rapat memutuskan menskors rapat untuk melakukan forum lobi. Hasilnya, fraksi-fraksi sepakat menunda menyetujui RUU Ormas selama sepekan," kata Malik.

Malik menegaskan, penundaan persetujuan RUU Ormas tersebut bukan persoalan substansi tapi hanya masalah waktu karena ada fraksi-fraksi yang mengusulkan agar Pansus RUU Ormas mendengar aspirasi yang masih berkembang di luar parlemen.

Keputusan forum lobi, kata dia, Pansus RUU Ormas akan mendengarkan masukan dari ormas besar yang sudah berdiri sejak lama dan masih ingin menyampaikan pandangannya.

"Dalam sepekan ke depan, Pansus akan berdialog dengan ormas besar tersebut," katanya.[ant/fr/islamedia]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar