pkssiak.org - DPR secara konstitusi harus 'bermuka dua' atau 'berkaki dua' dalam
merespon kebijakan pemerintah. Wakil rakyat itu tidak boleh bersikap
permanen.
Demikian dikatakan pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (7/6).
"Anggota koalisi, bahkan oposisi sekalipun juga tidak seharusnya
memiliki sikap permanen untuk menolak apapun keinginan Presiden. DPR
secara hukum tata negara memang tidak boleh memiliki sikap permanen atas
kebijakan Presiden dalam menjalankan pemerintahannya,” kata Irman.
Sedangkan Presiden, ujarnya, juga tidak boleh berpikir bahwa selama 5
tahun kebijakannya semua harus disetujui oleh anggota koalisi yang
telah membuat kontrak politik. Begitu pula sebaliknya, bahwa dalam 5
tahun segala kebijakan presiden harus tidak disetujui terus karena
berpikir bukan bagian dari kontrak politik koalisi.
“Relasi DPR dan Presiden adalah relasi dinamis dalam kerangka checks and
balance, oleh karenanya 'muka dua atau kaki dua', sesungguhnya lebih
konstitusional dari 'muka satu'. Karena kalau justru muka satu, maka
logika DPR sebagai perwakilan rakyat tidak akan berada dalam domain
representasi objektif rakyat,” tegasnya.
*http://www.rmol.co/read/2013/06/07/113596/DPR-Lembaga-Pengawas,-Lucu-Kalau-Semua-Kebijakan-Pemerintah-Diamini-