pkssiak.org - MUI segera mungkin bakal menggelar sidang terkait laporan larangan
polisi wanita (polwan) mengenakan jilbab. Setelah sidang, MUI bakal
mengeluarkan tausyiah berupa nasehat kepada kapolri, polri, dan
masyarakat umum.
Namun, jika nasehat itu mentah alias tidak diterima kapolri dan polri,
Wakil Sekretariat Jenderal MUI, Tengku Zulkarnaen, berpendapat, maka
cara lain yang ditempuh adalah datang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seandainya terbukti kepolisian membuat aturan pelarangan jilbab dan
tidak sesuai dengan UUD 1945, maka aturan tersebut bisa dibatalkan MK.
“Jika sudah masuk ke MK, larangan mengenakan jilbab tersebut harus
dibatalkan,” ujarnya.
Ia berpendapat, jika ada pihak yang tidak setuju dengan pemakaian jilbab
pada polwan Muslimah, pendapat itu adalah pikiran yang sangat picik.
Apalagi jika nanti dikhawatirkan akan muncul perbedaan jatah dan
kewajiban kerja pada polwan Muslimah yang telah mengenakan jilbab dengan
polwan non-Muslim.
Menurutnya, polisi bisa profesional dan bisa proporsional dalam
mendelegasikan tugas-tugas pada anggotanya, yang memandang berdasarkan
kewenangannya, bukan berdasarkan polwan tersebut memakai jilbab atau
tidak.
Ketika polwan memutuskan memakai jilbab dalam menjalankan tugasnya,
tidak juga membutuhkan biaya yang besar dalam penampilan barunya. Karena
hanya mengganti topinya dengan jilbab dan menambah panjangnya lengan
pada bajunya. Sedangkan untuk bawahannya, polisi sekarang sudah
mengenakan celana panjang longgar, yang berarti itu sudah tak perlu
diganti lagi.[ROL/im]
:: islamedia.co