pkssiak.org, JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) Nomor 42
Tahun 2008 masih tarik ulur di Badan Legislasi DPR. Dari hasil rapat
Baleg terakhir, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berubah sikap.
Sebelumnya, PKS bersikeras agar salah satu poin tentang presidential
threshold diubah. Kini, sikapnya berubah dan menyatakan PT tak perlu
diubah, tetap 20 persen.
“PKS posisinya mempertahankan PT yang sekarang karena sulit kalau PT
terlalu kecil. Secara psikologis jika angka terlalu kecil menggambarkan
pemerintah yang tidak stabil,” ujar Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim
saat dihubungi Jumat (28/6/2013).
Sementara jika PT besar, lanjutnya, itu bisa membuat pemerintahan
lebih stabil karena capres terpilih nantinya mendapat dukungan yang
besar. Hakim yakin PKS bisa lolos dari presidential threshold dalam UU
Pilpres terdahulu, yakni 20 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan
suara nasional.
“Kami yakin sampai suara begitu. Kami mau mencalonkan capres sendiri,” ujar Hakim.
Meski menghendaki PT tidak berubah, Hakim mengatakan, PKS tetap
menyarankan adanya revisi di sejumlah pasal dalam UU Pilpres. Salah
satunya ialah terkait keuangan hingga persoalan kampanye.
Sikap PKS yang tetap menginginkan agar PT tetap 20 persen ini berbeda
dengan sikap sebelumnya yang disampaikan pada rapat Baleg bulan April
lalu.
Ketika itu, PKS mengungkapkan bahwa PT harus diubah karena perlu
memberikan peluang bagi hadirnya capres-capres alternatif. Namun, PKS
memang belum pernah menyebutkan angka PT yang diinginkannya.
Hingga kini, pembicaraan RUU Pilpres mentok di Baleg. Masing-masing
fraksi masih terbelah antara yang menyatakan UU Pilpres tak perlu
direvisi dengan pihak yang menyatakan UU Pilpres perlu diubah.
Kebanyakan dari fraksi masih terfokus pada PT. Mereka mengajukan
persentase masing-masing.
Partai-partai besar, seperti Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI
Perjuangan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Kebangkitan Bangsa,
menyusul kemudian PKS, merasa PT tak perlu diubah. Sementara partai
menengah, seperti Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, dan
Partai Gerindra, menginginkan PT diubah serendah mungkin.[kompas]