pkssiak.org, JAKARTA - Luthfi Hasan Ishaaq menegaskan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam persidangan lanjutan yang akan digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 1 Juli mendatang.
Hal itu ditegaskan terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi Kementerian Pertanian yang tidak menerima semua dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU)
"Insya Allah, nanti dibuktikan pengacara saya terhadap tuduhan-tuduhan tersebut. Pada 1 Juli nanti, saya akan melakukan eksepsi di sidang berikutnya," ujar Luthfi saat gelar sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6).
Karena, Luthfi menambahkan dua dakwaan dari JPU yakni tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pencucian uang (TPPU) merupakan dua hal yang berbeda. "Soal dakwaan seperti terkait TPK dan TPPU ini dua hal berbeda. Kalau soal TPK terkait masalah impor daging. Tapi kalau TPPU apa," tanyanya,
Meski demikian, Luthfi tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Saya selaku warga negara Indonesia menghormati proses hukum. Saya menghormati dakwaan, walau ada sedikit yang perlu direview, saya menghargai seluruh proses peradilan ini," tegas Luthfi.
Namun, Luhfi mengakui secara keseluruhan pada sidang perdana ini dirinya memahami jalannya persidangan meski ada ke ganjilan yang dirasakannya. "Secara keseluruhan saya paham. Meskipun terdapat keganjilan-keganjilan yang membuat saya heran," tutup Luthfi
Diketahui, Luthfi Hasan Ishaaq didakwa melakukan TPK dan TPPU sebesar Rp1,3 miliar dari total Rp40 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan)
Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam pidana korupsi, sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Selain itu, Lutfi pun dijerat dengan TPPU sebagaimana diatur Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c atau Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 5 UU TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Azihar Akbar/bus)
*sumber: skalanews.com/berita/detail/148458