Select Menu

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

Jumat, 07 Juni 2013

KPK; Lembaga Bintang Lima, Kasus Kaki Lima?

pkssiak.org - Oleh Rio Setiady



Mengapa negara ini membutuhkan KPK? Jelas sebagai solusi atas maraknya kasus korupsi yang telah menerjang sendi kehidupan masyarakat indonesia dan birokrasi layaknya tsunami. Ratusan milyar bahkan triliunan uang rakyat hilang oleh oknum yang kemudian digunakan untuk memperkaya diri ataupun orang lain. Sehingga wajar jika masyarakat begitu memiliki ekspektasi yang besar terhadap KPK, ketika kepolisisan dan kejaksaan dianggap tak mampu lagi membendung korupsi kolusi dan nepostisme.
KPK Untuk Kasus Besar
Tapi jangan lupa bahwa KPK dibentuk untuk menyelesaikan kasus - kasus besar, menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mengatur, dalam melaksanakan tugas KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Dan dengan statusnya sebagai lembaga superbody maka KPK di disain bukan  untuk menangani kasus-kasus biasa atau kaki lima, tetapi kasus yang luar biasa alias kasus bintang lima.
Dengan kewenangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, penyadapan, yang cukup besar, masyarakat tentu berharap akselerasi pemberantasan korupsi dengan cepat dapat terealisasi. Tapi setelah sebelas tahun, justru korupsi dan koruptor menjadi semakin banyak dan variatif dan ironinya kasus kasus besar justru tak terselesaikan. Apa yang salah?
Disisi lain, berbagai elemen masyarakat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprioritaskan penindakan hukum terhadap kasus korupsi besar yang paling menyengsarakan rakyat, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998. KPK harus segera bertindak agar rakyat tidak semakin terbebani dengan bunga obligasi rekapitalisasi perbankan eks BLBI setiap tahun.
Selain itu, langkah tegas dan cepat KPK bisa mempersempit ruang intervensi politik yang berupaya menghambat penindakan hukum megaskandal perbankan sebesar 650 triliun rupiah itu, jumlah yang sangat fantastis. Jadi sejatinya fokus kerja KPK harus pada kasus korupsi yang berskala besar dan berdimensi luas.
Kasus seperti BLBI, mafia pajak, mafia peradilan, mafia tambang, hingga century harus diprioritaskan. Itu tak bisa ditawar-tawar lagi. Sedangkan untuk kasus-kasus kecil, KPK sudah saatnya menyerahkan kepada penegak hukum lain seperti ke polisi dan kejaksaan.
Kasus Korupsi Terbesar dalam Sejarah RI
KPK seharusnya dapat maksimal dan berpacu dengan waktu untuk mempercepat penyidikan kasus BLBI. Tentu harus diantisipasi adanya intervensi politik yang bertujuan memperlemah KPK untuk melakukan penindakan hukum kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar sepanjang sejarah RI itu.
Saat ini dinilai merupakan waktu terbaik bagi KPK untuk segera mengungkap berbagai kasus korupsi besar yang nyata-nyata menyengsarakan rakyat, seperti skandal BLBI.  Sekarang KPK memunyai kekuatan maksimal, yakni UU sebagai landasan hukum, dukungan penuh rakyat, dan dokumentasi BLBI yang memadai, sehingga harus bertindak cepat menegakkan keadilan atas kejahatan BLBI yang jelas - jelas menindas rakyat secara ekonomi.
Seperti diketahui, skandal BLBI yang dimanipulasi menjadi utang negara dalam bentuk obligasi rekapitalisasi perbankan sebesar 650 triliun rupiah pada 1998 merupakan pangkal membengkaknya utang negara hingga menjadi 2.000 triliun rupiah. Beban utang itulah yang merampas pajak rakyat dan hak untuk memperoleh kesejahteraan dari negara. Setiap tahun, pajak rakyat harus digunakan untuk membayar bunga obligasi rekap sebesar 60 triliun rupiah.
Juga kasus-kasus korupsi besar lainnya dengan nilai Rp1 triliun lebih hingga kini masih terbengkalai bahkan perlahan mulai (pura - pura) dilupakan. Sebutlah kasus bailout Bank Century senilai 6,7 Triliun yang sempat menyita perhatian publik, setelah dilimpahkan kepada KPK, tidak ada tindak lanjut yang diharapkan. Sudah hampir tiga tahun kasus Century jalan di tempat, dan tampaknya publik harus siap - siap kecewa. Begitu pun dengan kasus mafia pajak. Tidak ditemukan perusahaan-perusahaan yang menyuap Gayus. KPK tampaknya tak berkonsentrasi penuh dalam penanganan kasus korupsi besar
Menunggu Gebrakan
Itu semua seharusnya menjadi prioritas, jangan justru sibuk dengan kasus-kasus kecil di daerah yang sebetulnya bisa diserahkan pada lembaga hukum lain, seperti kasus suap pengadaan barang jasa, calo SIM (surat ijin mengemudi), kasus suap PON, kasus suap jaksa, DPRD atau kepala - kepala daerah yang nilainya hanya berkisar ratusan juta rupiah. Apalah artinya ratusan juta rupiah dibandingkan dengan triliunan? Bukankah misi KPK adalah menyelamatkan keuangan negara? Tentu lebih banyak yang dapat diselamatkan berarti kinerja KPK baru dapat dikatakan sukses?
Padahal, lembaga antikorupsi itu telah menjadi andalan publik untuk mengungkap jaringan korupsi besar. Terlebih yang melibatkan orang-orang penting di Tanah Air. KPK sejatinya menjadi lembaga yang khusus menangani kasus korupsi besar terutama di sektor penerimaan negara. Kita tentu tak ingin KPK malah sibuk mengurusi maling ayam atau kambing, padahal ada kasus lain yang lebih layak untuk ditangani.
Dan sigap mengungkap mega kasus korupsi yang telah merugikan negara triliunan. Bukannya malah menjadi lembaga mubazir dengan biaya operasional yang tinggi namun minim hasil. Bukankah kewenangan KPK yang super power sudah lebih dari cukup untuk melakukan itu semua, lalu apa yang ditunggu?

*http://hukum.kompasiana.com/2013/06/07/kpk-lembaga-bintang-lima-kasus-kaki-lima-566355.html
0 Comments
Tweets
Komentar